BERAU, ITNews– Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Berau, Tony Suprayugo, mendorong perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal memperbesar keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai bisnis pertambangan.

 

Dorongan tersebut memperoleh momentum setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Keputusan yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut antara lain mengatur bahwa pemegang IUP maupun IUPK yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.

 

Bagi Tony, semangat kebijakan itu semestinya tidak berhenti sebagai ketentuan administratif. Di daerah penghasil seperti Berau, regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun struktur ekonomi pertambangan yang lebih inklusif, sehingga kegiatan ekstraktif tidak hanya menghasilkan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kelas pengusaha lokal yang semakin kuat.

 

“Ini momentum yang menurut saya harus dibaca secara positif oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau. Kalau pemerintah sudah memberikan penekanan untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah operasi, maka pengusaha lokal yang memang memenuhi legalitas dan kompetensi harus mendapatkan ruang yang lebih besar,” kata Tony.

 

Menurut dia, keberpihakan terhadap pengusaha lokal tidak berarti menurunkan standar pengadaan maupun memberikan pekerjaan semata-mata karena perusahaan tersebut berasal dari Berau.

 

Perusahaan lokal, katanya, tetap harus memenuhi persyaratan IUJP sesuai bidang pekerjaannya, kemampuan permodalan, standar keselamatan pertambangan, kualitas sumber daya manusia, peralatan, hingga tata kelola perusahaan.

 

Namun di sisi lain, perusahaan pertambangan besar juga diharapkan membangun mekanisme agar perusahaan daerah memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan masuk ke rantai pasok industri.

 

“Lokal bukan berarti meminta pekerjaan diberikan begitu saja. Pengusaha lokal juga harus profesional, punya legalitas, tenaga teknis, peralatan dan kemampuan menjalankan pekerjaan. Tetapi jangan pula standar dibuat sedemikian rupa sehingga perusahaan lokal tidak pernah memiliki kesempatan untuk tumbuh,” ujarnya.

 

Berau Coal Bisa Menjadi Contoh

 

Tony menilai salah satu perusahaan yang memiliki posisi strategis dalam mendorong tumbuhnya ekosistem usaha lokal adalah PT Berau Coal.

 

Perusahaan tersebut merupakan salah satu pelaku utama industri pertambangan di Kabupaten Berau. Sejak 31 Januari 2025, Berau Coal telah memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak dengan masa berlaku hingga 26 April 2035 dan wilayah konsesi sekitar 78.004 hektare di Kabupaten Berau.

 

Dengan skala kegiatan sebesar itu, Tony berpandangan rantai ekonomi yang tercipta seharusnya dapat memberikan efek berganda yang lebih luas kepada dunia usaha daerah.

 

Peluangnya tidak semata-mata berada pada pekerjaan inti penambangan. Kebutuhan industri tambang juga mencakup pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan, transportasi, penyediaan suku cadang, bengkel, katering, logistik, penyediaan barang, reklamasi, jasa lingkungan hingga berbagai layanan pendukung lainnya.

 

“PT Berau Coal tentu mempunyai sistem pengadaan dan standar operasional sendiri yang harus kita hormati. Tetapi dengan posisinya sebagai perusahaan besar yang tumbuh dan beroperasi di Berau, kami berharap semakin banyak ruang yang secara terukur bisa dibuka bagi perusahaan-perusahaan lokal,” kata Tony.

 

Menurut Tony, ukuran keberhasilan pembangunan daerah penghasil sumber daya alam seharusnya tidak semata-mata dilihat dari besarnya produksi batu bara.

 

Lebih jauh, daerah perlu melihat berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, berapa banyak perusahaan lokal yang mampu naik kelas, berapa banyak belanja perusahaan yang berputar kembali di daerah serta seberapa jauh aktivitas industri melahirkan kemampuan usaha baru di masyarakat.

 

“Kita tidak ingin Berau hanya dikenal sebagai daerah tempat sumber daya alam diambil. Kita ingin ketika industri pertambangan suatu saat berubah atau bahkan berakhir, Berau sudah mempunyai pengusaha-pengusaha yang kuat, SDM yang kompeten dan perusahaan lokal yang mampu bersaing sampai tingkat nasional,” ujarnya.

 

Bukan Sekadar ‘Jatah Lokal’

 

Tony mengatakan konsep pemberdayaan pengusaha lokal juga perlu dilepaskan dari paradigma “jatah pekerjaan”.

 

Menurut dia, pendekatan yang lebih sehat adalah membentuk ekosistem pembinaan vendor lokal dengan indikator yang terukur.

 

Perusahaan besar dapat melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan lokal berdasarkan bidang usaha, legalitas, pengalaman, kapasitas keuangan, peralatan, kompetensi tenaga kerja serta standar kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan.

 

Perusahaan yang belum memenuhi kualifikasi dapat diberikan informasi mengenai kekurangannya dan didorong memperbaiki kapasitas sebelum mengikuti proses pengadaan berikutnya.

 

“Yang kita dorong bukan proteksi tanpa ukuran. Kita ingin ada proses naik kelas. Kalau kekurangannya sertifikasi, bantu arahkan sertifikasinya. Kalau masalahnya kemampuan SDM, bisa ada pembinaan. Kalau memang sudah memenuhi seluruh standar, berikan kesempatan berkompetisi secara fair,” katanya.

 

Dengan model demikian, kebijakan keberpihakan terhadap dunia usaha daerah tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme.

 

Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi instrumen pengembangan kapasitas ekonomi daerah dalam jangka panjang.

 

Tony juga mengingatkan bahwa perusahaan lokal harus melakukan pembenahan internal. Momentum regulasi pemerintah tidak akan memberikan banyak manfaat apabila pelaku usaha daerah sendiri tidak mempersiapkan legalitas, administrasi, modal kerja, tenaga teknis, keselamatan serta tata kelola usaha.

 

“HIPMI tentu mendorong pengusaha Berau jangan hanya menunggu. Kita harus mempersiapkan diri. Ketika pintunya dibuka, perusahaan lokal harus sudah siap masuk dan membuktikan bahwa kita mampu bekerja profesional,” ucapnya.

 

Mendorong Uang Berputar Lebih Lama di Berau

 

Tony menilai semakin tinggi keterlibatan perusahaan lokal dalam rantai pasok pertambangan, semakin besar pula kemungkinan uang yang dihasilkan dari aktivitas industri tersebut berputar kembali di Kabupaten Berau.

 

Perusahaan lokal akan menggunakan tenaga kerja, membeli barang, menyewa fasilitas, menggunakan transportasi, makan-minum, perbengkelan hingga berbagai kebutuhan pendukung di daerah.

 

Efek ekonomi tersebut kemudian dapat menjangkau sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pertambangan.

 

“Satu kontrak yang dikerjakan perusahaan lokal dampaknya bukan hanya kepada pemilik perusahaan. Di belakangnya ada pekerja, keluarga pekerja, warung, kontrakan, bengkel, pemasok, transportasi dan berbagai usaha lainnya. Karena itu kita perlu melihat local content ini sebagai strategi ekonomi daerah,” katanya.

 

Ia berharap Pemkab Berau, perusahaan pertambangan, organisasi pengusaha serta pelaku usaha lokal dapat membangun forum yang lebih konkret untuk memetakan peluang tersebut.

 

Forum itu dapat membahas jenis pekerjaan yang tersedia, persyaratan menjadi vendor, kebutuhan sertifikasi, kebutuhan tenaga ahli hingga kendala yang selama ini menyebabkan perusahaan daerah sulit masuk ke rantai pengadaan.

 

Abidinsyah Juga Dorong Pelibatan Lokal

 

Dorongan serupa sebelumnya disampaikan tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Berau, H. Abidinsyah.

 

Ia berharap perusahaan lokal dan tenaga kerja Berau mendapatkan kesempatan lebih besar dalam pekerjaan pertambangan yang secara teknis memungkinkan untuk dikerjakan melalui perusahaan jasa pertambangan.

 

“Harapannya, karena ekonomi sedang tidak baik dan pekerjaan di Berau juga susah, masyarakat serta perusahaan lokal bisa diberikan kesempatan untuk bekerja,” kata Abidinsyah.

 

Abidinsyah antara lain mengusulkan pola optimalisasi terhadap bagian kegiatan pertambangan tertentu yang memang dapat dilaksanakan oleh kontraktor lokal sesuai ketentuan.

 

Namun ia menegaskan perusahaan lokal yang dilibatkan bukan bertindak sebagai pemilik maupun penjual batu bara. Posisi mereka adalah perusahaan pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak dan menerima pembayaran atas jasa yang dikerjakan.

 

“Pekerjaan yang belum dapat dikerjakan secara optimal, kalau memang memungkinkan, bisa diberikan kepada perusahaan lokal. Mereka bekerja sebagai kontraktor dan menerima ongkos pekerjaan, bukan membeli atau menjual batu bara,” ujarnya.

 

Ia menegaskan seluruh kegiatan tetap harus tunduk pada ketentuan pertambangan, standar keselamatan, perlindungan lingkungan dan mekanisme pengawasan perusahaan pemegang izin.

 

Dalam konteks PT Berau Coal, terminologi perizinan juga telah berubah. Perusahaan tersebut kini berstatus pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak setelah sebelumnya menjalankan kegiatan berdasarkan PKP2B.

 

Abidinsyah berharap persyaratan terhadap kontraktor lokal tetap diterapkan secara profesional tetapi tidak sampai menciptakan hambatan yang membuat perusahaan Berau yang sebenarnya mampu bekerja justru sulit memperoleh kesempatan.

 

“Jangan terlalu saklek. Intinya, pekerjaan yang memungkinkan untuk dikerjakan perusahaan lokal dapat diberikan kepada mereka. Tetapi kendali, hasil produksi, dan tanggung jawab pengelolaannya tetap berada pada Berau Coal,” katanya.

 

Momentum Mengubah Struktur Ekonomi Daerah

 

Tony menilai substansi yang lebih besar dari terbitnya kebijakan pemerintah tersebut adalah bagaimana daerah penghasil dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih dalam dari industri pertambangan.

 

Keberadaan perusahaan tambang, menurut dia, semestinya menjadi sekolah bisnis bagi perusahaan lokal untuk tumbuh dari usaha kecil, menjadi kontraktor menengah, kemudian berkembang menjadi perusahaan yang dapat bersaing di luar Kabupaten Berau.

 

“Kalau setelah puluhan tahun pertambangan berjalan tetapi perusahaan lokal tetap hanya menjadi penonton, berarti ada mata rantai pembangunan ekonomi yang belum selesai. Yang kita inginkan adalah perusahaan besar tumbuh, investasi tetap aman, produksi berjalan, tetapi pengusaha dan masyarakat di daerah juga ikut bertumbuh,” kata Tony.

 

Ia berharap semangat Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dapat diterjemahkan melalui kebijakan pengadaan yang transparan, kompetitif dan memberikan kesempatan nyata kepada perusahaan jasa pertambangan di daerah sepanjang memenuhi ketentuan.

 

Bagi HIPMI Berau, keberpihakan semacam itu bukan semata persoalan siapa yang memperoleh kontrak.

 

Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan upaya membangun fondasi ekonomi Berau setelah era ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam.

 

“Tambang adalah sumber daya yang terbatas. Yang harus kita wariskan bukan hanya cerita bahwa Berau pernah menghasilkan batu bara dalam jumlah besar, tetapi kemampuan usaha, SDM dan kekuatan ekonomi lokal yang tetap hidup setelah sumber daya itu tidak lagi menjadi penopang utama daerah,” pungkas Tony. (*)