TANJUNG SELOR — Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) masa persidangan III tahun 2026 batal dilakukan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WITA di gedung pertemuan DPRD Kaltara, di poros Tanjung Selor–Malinau, tersebut memiliki agenda penting, yakni penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, dari total 35 anggota DPRD Kaltara, hanya 13 anggota yang tercatat hadir dalam rapat. Sementara 22 anggota lainnya disebut tidak hadir. Kondisi tersebut membuat rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, sempat menunda pelaksanaan rapat selama 15 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Upaya menghadirkan anggota secara daring melalui Zoom juga dilakukan. Namun hanya sebagian yang hadir, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi persyaratan.

“15 anggota yang tidak hadir, kebanyakan alasannya karena keadaan sakit akibat lingkungan (karhutla) yang sedang terjadi. Kita sudah upayakan tadi menggunakan Zoom, namun tetap tidak memenuhi (kuorum),” kata Djufrie, Senin (31/8).

Menurut Djufrie, masih terdapat waktu hingga 10 September untuk membahas agenda tersebut sehingga rapat dapat dijadwalkan kembali.

Meski demikian, absennya anggota DPRD dalam rapat paripurna bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rapat sebelumnya juga disebut mengalami persoalan serupa, yakni rendahnya tingkat kehadiran anggota legislatif.

Kondisi ini menjadi sorotan karena rapat yang batal tersebut berkaitan dengan pembahasan perubahan APBD 2026. Agenda anggaran semestinya menjadi salah satu tugas utama DPRD karena menyangkut arah penggunaan anggaran dan kepentingan masyarakat Kaltara.

Djufrie menilai ketidakhadiran anggota masih dapat ditoleransi apabila disertai alasan yang jelas. Namun, ia mengingatkan adanya mekanisme dan sanksi apabila ketidakdisiplinan kembali terjadi pada rapat berikutnya.

“Kalau tidak ada lagi (kehadiran), tentunya ada sanksi tegas. Paling tidak, kita akan melaporkan partai politik yang tidak disiplin menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehadiran anggota dewan bukan sekadar masalah teknis rapat. Jika terus berulang, rendahnya kehadiran dapat berdampak pada efektivitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya tidak dapat memaksakan jalannya rapat apabila kuorum tidak terpenuhi.

“Ya, meskipun sempat menunggu dan jika tidak kuorum, apa boleh buat. Tidak boleh (dilanjutkan),” ujar Ingkong menutup jawabanya dengan singkat. (Lia)