BERAU, IT-NEWS.ID – Serikat Buruh Kabupaten Berau meminta adanya ketegasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerjanya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Serikat Buruh Kabupaten Berau, Ari Iswandi, setelah pihaknya menerima surat dari BPJS Ketenagakerjaan pada 25 September 2026, terkait tindak lanjut laporan dugaan tidak didaftarkannya tenaga kerja PT Asri Kemasindo (PT AK) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam surat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyebut telah melakukan pemeriksaan di Kantor PT Asri Kemasindo site Berau. Dari pemeriksaan itu, diketahui terdapat sekitar 280 tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Namun, hingga surat diterbitkan, PT Asri Kemasindo disebut masih belum menyerahkan keseluruhan data tenaga kerja beserta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam surat itu jelas disampaikan hasil pemeriksaan BPJS menemukan adanya ketidakpatuhan. Bagi kami, ketegasan harus dijalankan supaya perusahaan yang tidak menjalankan program BPJS tidak dibiarkan,” ujar Ari Iswandi.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan Surat Temuan Hasil Pemeriksaan pada 25 September 2026. Surat tersebut wajib ditindaklanjuti PT Asri Kemasindo maksimal lima hari kerja sejak diterima perusahaan.
Ari menilai persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan hak pekerja. Ia meminta ketentuan yang berlaku benar-benar ditegakkan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
“Jangan sampai hak pekerja diabaikan. Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan program BPJS, harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam surat BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Surat tersebut juga menjelaskan adanya sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan, berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Ari menambahkan, penegakan aturan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan diperlukan agar persoalan serupa tidak terus terjadi di Kabupaten Berau.
“Ini menyangkut marwah Kabupaten Berau. Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya justru mengotori nama daerah,” pungkasnya.

