BERAU – Operasi razia gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Sabtu malam (13/6/2026), melibatkan tim gabungan dan menyasar sejumlah lokasi hiburan malam, petugas berhasil menyita 31 botol minuman keras (miras).
Jumlah tersebut dinilai sangat kecil untuk ukuran operasi skala besar yang menyasar kawasan THM di Tanjung Redeb dan sekitarnya. Dari hasil operasi, Tim 1 hanya mengamankan 11 botol miras, sedangkan Tim 2 menyita 20 botol dari 25 titik lokasi yang didatangi.
Minimnya temuan itu memunculkan dugaan bahwa informasi razia telah lebih dulu bocor ke pihak-pihak yang menjadi sasaran operasi.
Menanggapi isu tersebut, Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum Trammas) Satpol PP Berau, Dwi, justru menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut operasi telah bocor.
“Kami masih dalam kondisi operasi, sudah beredar pemberitaan di media-media bahwa operasi kita sudah keduluan bocor. Padahal kita masih dalam kondisi operasi. Nah, ini juga sangat disayangkan,” kata Dwi usai operasi, Minggu (14/6/2026).
Namun, Dwi tidak menjelaskan media mana yang dimaksud maupun bukti yang mendasari tudingan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa petugas memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut karena harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga ada measure kehati-hatian, karena di KUHAP yang baru ini, kami penyidik PPNS diberikan keterbatasan kewenangan. Penyidik utama adalah dari kepolisian. Apalagi untuk memeriksa atau menggeledah segala macam itu harus ada izin dari institusi yang berwenang di situ. Dan izin tersebut tidak masuk dalam razia ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dimana keberadaan tempat hiburan malam di Berau selama ini menjadi sorotan karena pemerintah daerah tidak menerbitkan izin usaha khusus untuk THM.
Dalam operasi tersebut, salah satu lokasi yang didatangi petugas adalah Hotel Mercure. Saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang diminta petugas dan berjanji menyerahkannya pada Senin mendatang.
Kondisi itu membuat publik mempertanyakan efektivitas penegakan peraturan daerah, terutama terkait Perda Ketertiban Umum dan aturan larangan peredaran minuman beralkohol.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan razia susulan secara mendadak untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, Dwi mengaku tidak dapat memberikan kepastian dan memilih menunggu arahan pimpinan.
“Untuk dalam waktu dekat ini (razia susulan), semuanya tergantung dari petunjuk pimpinan, saya tidak berani mendahului. Pada intinya, saya menunggu instruksi dari pimpinan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap pelaksanaan operasi yang sejak awal diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah. Di tengah minimnya barang bukti yang ditemukan dan munculnya dugaan kebocoran informasi, publik kini menunggu langkah lanjutan Satpol PP Berau untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan perda yang lebih maksimal.

