JAKARTA – Komisi II DPR RI mulai mengkaji usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan menghapus pemilihan wakil kepala daerah secara langsung. Dalam skema yang diusulkan, masyarakat hanya memilih kepala daerah, sedangkan posisi wakil ditunjuk setelah kepala daerah terpilih.
Wacana tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan selama ini kerap memunculkan konflik setelah keduanya menjabat.
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujar Khozin.
Khozin menilai banyak persoalan yang terjadi antara kepala daerah dan wakilnya bukan disebabkan faktor pribadi, melainkan karena sistem politik yang berlaku. Berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 60 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami disharmoni selama menjalankan pemerintahan.
“Problem ini adalah problem by system, bukan by person, karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Ia juga menyoroti peran wakil kepala daerah yang dinilai sering kali hanya dibutuhkan saat masa kampanye untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon. Setelah terpilih, menurutnya, banyak wakil kepala daerah tidak memperoleh ruang kerja maupun kewenangan yang memadai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah mulai berkembang di kalangan lintas fraksi DPR. Meski demikian, ia menilai usulan tersebut perlu dibahas secara komprehensif sebelum diputuskan menjadi kebijakan.
Menurut Saleh, fakta di lapangan memang menunjukkan masih banyak wakil kepala daerah yang tidak mendapatkan peran strategis dalam pemerintahan. Namun di sisi lain, konflik antara kepala daerah dan wakilnya juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.
“Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan,” ujarnya.
Berbeda dengan pandangan tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menilai keberadaan wakil kepala daerah tetap memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, pasangan calon kepala daerah diusung melalui berbagai pertimbangan politik, sosial, hingga kemampuan masing-masing kandidat.
Ia menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih masyarakat dalam satu paket sehingga keduanya memiliki mandat yang sama untuk bekerja sama membangun daerah.
“Saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya, karena itu mereka dipilih secara paket,” kata Ujang.
Meski demikian, Ujang belum menyatakan sikap final terkait usulan tersebut. Ia menilai pembahasan perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas pemerintahan daerah, sistem demokrasi, serta aspirasi masyarakat.
Wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah menjadi salah satu isu yang mulai mengemuka dalam pembahasan evaluasi sistem pemilihan kepala daerah di DPR. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai perubahan mekanisme tersebut dan seluruh usulan masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah sebelum menjadi bagian dari perubahan regulasi.

