TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, terkait tuntutan pembayaran hak plasma dari PT Prima.

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, warga meminta kepastian atas hak plasma 20 persen yang hingga kini belum mereka terima.

Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, mengatakan DPRD menerima berbagai keluhan masyarakat yang mengaku telah menunggu penyelesaian persoalan plasma selama kurang lebih 15 tahun.

 

Menurutnya, hasil RDP menghasilkan rekomendasi agar pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata. DPRD juga memberikan waktu selama 30 hari kepada pemerintah dan PT Prima untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

“Masyarakat sudah menunggu sejak 2011. Kami memberi waktu 30 hari kepada pemerintah dan perusahaan untuk menunjukkan langkah nyata. DPRD akan terus mengawal agar hak plasma masyarakat benar-benar dipenuhi,” tegas Dwi usai RDP.

 

Dwi menjelaskan, DPRD berperan sebagai lembaga pengawas dan mediator, sedangkan keputusan akhir terkait penyelesaian persoalan plasma berada di tangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kembali berakhir tanpa penyelesaian.

 

“Jangan sampai pertemuan ini hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Hak plasma harus menjadi perhatian serius demi kesejahteraan warga Tanah Kuning,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut juga muncul sorotan terhadap peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan. Dwi mengakui masih terdapat kelemahan dalam koordinasi dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban plasma.

Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, pihak perusahaan mengaku belum pernah menerima arahan maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai pelaksanaan kewajiban plasma tersebut.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan karena hasil perkebunan seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.

DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan hasil RDP kepada Bupati Bulungan agar dapat diambil kebijakan terhadap PT Prima. Selain itu, perusahaan diminta terbuka mengenai luas lahan yang menjadi kewajiban plasma bagi masyarakat Tanah Kuning.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bulungan, Yuniarti, menyatakan pihaknya siap menjalankan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP.

 

Ia menjelaskan bahwa PT Prima telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2006 dan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2010. Namun hingga kini kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Tanah Kuning belum terealisasi.

Menurut Yuniarti, sebelumnya Dinas Pertanian telah merekomendasikan pemenuhan plasma melalui lahan sekitar 107 hektare. Namun rekomendasi tersebut belum disetujui oleh perusahaan karena alasan kondisi lahan yang telah menjadi kawasan investasi.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk berkoordinasi dengan kantor pusat dan menindaklanjuti hasil RDP ini. Namun apabila dalam waktu 30 hari tidak ada progres, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yuniarti.

Melalui RDP tersebut, DPRD Bulungan berharap persoalan plasma yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang sehingga hak masyarakat Desa Tanah Kuning dapat dipenuhi dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan warga. (Adv/Lia)