TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, dan berlangsung dengan lancar. Dalam rapat itu, Pemkab Bulungan menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda yang dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Kabupaten Bulungan.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan ketiga Ranperda yang diajukan memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan daerah saat ini.
Salah satunya adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah setiap tahun.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang bertujuan menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk mendukung kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik. Ranperda lainnya yang juga mendapat perhatian adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman.
Riyanto menilai regulasi ini sangat penting untuk mengatur tata kelola kawasan permukiman agar berkembang secara terencana dan tidak menimbulkan kawasan kumuh di masa mendatang.
“Ranperda tentang perumahan dan kawasan permukiman sangat penting. Jika penataan permukiman tidak diatur dengan baik sejak sekarang, dalam beberapa tahun ke depan bisa muncul kawasan yang tidak tertata dan berpotensi menjadi kumuh. Karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Bulungan meliputi:
• Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
• Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
• Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD hingga tahap pembicaraan tingkat I dan tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjalankan tugas pembantuan. Selain itu, perda juga menjadi instrumen penting untuk mengakomodasi kebutuhan dan kondisi khusus daerah.
“Peraturan daerah harus mampu menjawab perubahan yang terjadi dengan cepat serta berbagai tantangan pada era otonomi daerah dan globalisasi. Kehadiran perda juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik atau good local governance,” kata Syarwani.
Ia menambahkan, proses pembentukan perda harus dilakukan sesuai ketentuan dan asas yang berlaku agar hasilnya lebih terarah, terkoordinasi, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pembahasan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan diterimanya tiga Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Bulungan diharapkan dapat segera melanjutkan pembahasan sehingga regulasi yang dibutuhkan daerah dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (adv/ Lia)

