TANJUNG SELOR — Sebanyak 168 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bulungan terindikasi memiliki transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol) dan terancam tidak menerima bansos.

 

Temuan data KPM terindikasi Judol itu dibenarkan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, ia membenarkan adanya seratus enam puluh delapan KPM terdata melalui pemantauan transaksi penerima bantuan sosial yang dilakukan melalui sistem perbankan.

 

Menurutnya, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi melakukan transaksi berkaitan dengan judi online dapat terdeteksi melalui sistem. Data tersebut juga dapat diketahui hingga tingkat desa dan kelurahan melalui operator yang menangani data penerima bansos.

 

“Data ini diindikasi di desa dan kelurahan melalui operator. Disana operatornya bisa diketahui yang memang terindeks judol,” ungkap Mahmuddin, Rabu (9/9).

FOTO 2 : Kepala Dinsos Bulungan, Mahmuddin. (DOK-IST)

Ia menjelaskan, PKH merupakan program bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Karena dana bantuan langsung masuk ke rekening penerima, aktivitas transaksi pada rekening tersebut dapat menjadi bagian dari proses pemantauan.

 

Mahmuddin mengatakan, apabila terdapat masyarakat yang mengaku belum menerima atau belum mencairkan bantuan, Dinsos dapat melakukan pengecekan melalui pihak perbankan.

 

“ATM mereka itu terdeteksi. Jadi, kalau misalnya ada yang mengeluh belum cair, nanti akan dicek ke bank dan akan ketahuan,” jelasnya.

 

Menurut Mahmuddin, indikasi transaksi judi online dapat muncul setelah bantuan dicairkan dan ditemukan transaksi yang diduga digunakan untuk melakukan top up pada aktivitas judi online.

 

“Uang itu dipakai untuk top up judol, bukannya untuk membantu keluarganya, namun digunakan untuk judol,” tegasnya.

 

Meski demikian, Mahmuddin menekankan bahwa status terindikasi dalam data bukan berarti seluruh penerima tersebut telah terbukti sebagai pelaku judi online. Data yang ditemukan masih membutuhkan proses verifikasi dan validasi lebih lanjut.

 

Kebijakan penonaktifan penerima bansos sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dinsos Kabupaten Bulungan tidak dapat secara langsung memutus bantuan PKH karena program tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat dan dana disalurkan langsung ke rekening KPM.

 

“Untuk pemutusan itu dari pusat. Kami pun tidak pernah melihat dana itu, langsung masuk ke rekening warganya. Namun begitu ada orang yang komplain, akan dicek,” katanya.

 

Selain persoalan transaksi yang terindikasi judi online, Dinsos Bulungan juga masih menerima keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang belum diterima.

 

Dinsos dapat membantu melakukan pengecekan untuk memastikan apakah masyarakat yang mengadu masih tercatat sebagai penerima bantuan, apakah bantuannya telah dicairkan, atau terdapat persoalan lain dalam proses penyaluran.

 

Mahmuddin berharap bantuan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Terutama untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, serta menunjang kesejahteraan keluarga.

 

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan dana bantuan pemerintah untuk aktivitas yang justru dapat merugikan keluarga.

 

“Jangan sampai bantuan yang seharusnya bisa digunakan untuk kehidupan keluarga dan kebutuhan anak sekolah justru digunakan untuk judi online,” pungkasnya. (Lia)