PPU — Terdakwa kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate, Misran Toni, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (16/4/2026).

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Misran Toni, Abdul Hamid, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menegaskan bahwa kliennya kini telah sepenuhnya bebas dari segala tuduhan yang selama ini disematkan.

“Alhamdulillah, hari ini tanggal 16 April 2026, Bapak Misran Toni resmi bebas dari lapas. Artinya seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada beliau sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya putusan ini, polemik mengenai keterlibatan Misran Toni dalam kasus pembunuhan tersebut seharusnya telah berakhir. Ia juga menegaskan bahwa putusan pengadilan secara tegas menyatakan kliennya bukan pelaku.

“Perdebatan berhenti. Siapa pelakunya? Berdasarkan keputusan hari ini, beliau bukan pelaku yang sebenarnya,” tegasnya.

Abdul Hamid menilai, masih ada pelaku lain yang belum terungkap dalam kasus tersebut. Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan guna menemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Masih ada pelaku sebenarnya yang berkeliaran. Itu menjadi tugas kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku yang sesungguhnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat adat dan para aktivis yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat adat maupun aktivis lingkungan yang terus membersamai kami, baik secara moril maupun lainnya hingga hari ini,” tambahnya.

Dengan putusan bebas tersebut, Misran Toni kini kembali ke tengah keluarga setelah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan. Sementara itu, kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2024 itu masih menyisakan tanda tanya terkait pelaku sebenarnya.