SAMARINDA — Gang Padelo Samarinda sebrang, di razia petugas gabungan kerja pengguna dan pengedar narkoba, Jumat (16/10/2026).
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda terus mendongkrak intensitas penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu lima hari terakhir, tim gabungan berhasil mengamankan 71 orang yang terbukti positif menggunakan barang haram tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa operasi penindakan ini dilakukan secara masif dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Selain jajaran kepolisian, penertiban turut dibantu oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, BNNP Kalimantan Timur, Denpom VI/1 Mulawarman, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Timur, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga elemen relawan.
“Kita melakukan kegiatan operasi, pengecekan, serta pemeriksaan terhadap beberapa wilayah yang terindikasi menjadi pusat transaksi dan peredaran narkoba di Kota Samarinda. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kita melakukan tindakan tegas, baik penegakan hukum, operasi represif, maupun patroli rutin,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Operasi yang menyasar lokasi-lokasi rawan ini telah dilakukan di sejumlah tempat, antara lain kawasan Gang Padelo di Samarinda Seberang, Jalan Pesut dan Jalan Kakap di Samarinda Kota, serta Jalan Kedondong di wilayah Sungai Kunjang. Dalam setiap kegiatan, petugas melakukan penggeledahan badan, pemeriksaan kendaraan, hingga tes urine secara mendadak kepada warga yang mencurigakan.
Dari hasil rangkaian razia dalam lima hari terakhir, sebanyak 71 orang diamankan usai hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, maupun ekstasi. Seluruh warga yang diamankan tersebut dipastikan berstatus sebagai pengguna.
“Sebanyak 71 orang ini terindikasi positif sebagai pemakai. Karena mereka pemakai, seluruhnya sudah kami koordinasikan dan serahkan untuk menjalani proses rehabilitasi, baik di BNNK Samarinda maupun di Balai Rehabilitasi Tanah Merah. Kalau pengedar, tidak mungkin direhabilitasi dan pasti diproses hukum,” jelasnya.
Guna memperluas daya tampung rehabilitasi, Polresta Samarinda juga akan menjalin kerja sama dengan 12 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) swasta yang ada di Kota Samarinda.
Menanggapi aspirasi warga yang menginginkan penertiban rutin, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan frekuensi razia setiap dua hingga tiga hari sekali. Langkah ini juga didukung oleh personel jajaran Polsek, Reskrim, dan Intelijen yang akan diterjunkan setiap hari untuk menyisir kawasan rawan.
Selain upaya represif, pendekatan persuasif juga dilakukan dengan memasang spanduk imbauan kawasan bebas narkoba di tempat-tempat strategis seperti Kampung Padelo.
“Kami sudah mengimbau kepada Pak RT dan tokoh masyarakat setempat agar ikut berperan aktif. Jika melihat ada indikasi atau praktik penyimpangan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami untuk langsung ditindak tegas,” pungkasnya.

