BERAU, IT-NEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Sabtu (17/10/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (36) dengan barang bukti sabu seberat bruto 44,91 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

“Petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 07.00 WITA mengenai dugaan transaksi atau penempelan sabu di lokasi tersebut. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk menguji kebenaran informasi itu,” ujar AKP Agus Priyanto, dikutip dari Polres Berau, Selasa (20/10/2026).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WITA dan menangkap H tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket sabu yang terdiri dari lima bungkus plastik klip ukuran sedang dan 25 bungkus plastik klip ukuran kecil.

 

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi empat plastik klip besar bekas wadah sabu, satu bendel plastik klip sedang, 12 potongan sedotan hitam, satu timbangan digital warna perak, satu gunting, serta satu unit ponsel berwarna merah muda.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.