BERAU, IT-NEWS.ID — Penetapan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 sempat diwarnai Intrupsi dari Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Liliansyah.

 

Protes tersebut disampaikan Liliansyah saat rapat berlangsung, Selasa (29/9/2026). Ia mempertanyakan dokumen kesepakatan yang akan ditandatangani karena tidak mencantumkan nominal perubahan anggaran secara rinci.

 

“Harusnya dalam kesepakatan itu disebutkan nominalnya yang ditandatangani itu. Apakah ada perubahan baru?” ungkap Liliansyah.

 

Menurutnya, ringkasan struktur APBD perubahan juga perlu dicantumkan dalam dokumen kesepakatan. Hal itu dinilai penting agar informasi mengenai angka anggaran yang disepakati tidak berbeda ketika dipublikasikan.

 

“Lain yang ditulis, lain lagi di media,” ujarnya.

 

Diperjelas anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, S.E. Ia menilai setiap hal yang menjadi bagian dari kesepakatan seharusnya dicantumkan secara jelas dalam dokumen sebelum ditandatangani.

 

“Artinya begini, yang disampaikan pak liliansyah, apa yang mau ditandatangani, harus disebut dalam kesepakatan itu,” tambahnya.

 

Menanggapi protes tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Berau, Maulidyah, untuk kembali membacakan rincian struktur APBD perubahan.