
BERAU, It-news.id – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif pelayanan rumah sakit di Kabupaten Berau DPRD meminta pemerintah daerah memperbaiki materi yang diajukan sebelum pembahasan dilanjutkan.
Pembahasan revisi perda tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai dasar tarif yang akan diterapkan di rumah sakit baru kawasan Sultan Agung.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sempat mendengar informasi mengenai pembahasan tarif rumah sakit yang disebut mendapat perhatian DPRD.
“Itu tarif rumah sakit mau dinaikkan diam-diam tapi ditolak DPRD,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tarif yang akan digunakan apabila rumah sakit baru mulai beroperasi.
“Saat ini lagi pusing mau menjalankan rumah sakit di Sultan Agung, mau pakai tarif dari mana. Kalau memakai tarif RSUD dr. Abdul Rivai berarti manajemen kendalinya RSUD Abdul Rivai. Kalau berdiri sendiri dengan nama rumah sakit yang lain, maka harus ada tarif tersendiri,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, menjelaskan bahwa DPRD tidak menolak revisi perda tersebut. Menurutnya, DPRD meminta agar dokumen yang diajukan diperbaiki karena masih ditemukan kesalahan.
“Bukan penolakan. Kami minta diperbaiki. Kemarin memang ada kesalahan,” ungkapnya pada it-news.id, Jum’at (17/07/2026).
Ia mengatakan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan perlu disusun secara cermat karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Saya menyarankan jangan terburu-buru, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Harus lebih teliti. Jangan sampai ada kesalahan-kesalahan yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Gideon, apabila perda disahkan sementara masih terdapat kekeliruan, maka pemerintah harus kembali melakukan revisi.
“Kalau sudah disahkan lalu ada kesalahan, nanti harus revisi lagi,” katanya.
Gideon juga menyebut pembahasan mengenai dasar tarif untuk rumah sakit baru yang akan beroperasi di kawasan Sultan Agung masih akan dilakukan pada tahap berikutnya. Ia menilai rumah sakit yang berdiri dengan manajemen sendiri perlu memiliki dasar tarif yang disusun secara mandiri.
“Itu yang nanti akan kita bicarakan ke depan. Harus independen, jangan acuannya dari rumah sakit lain karena itu harus manajemennya sendiri,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Berau yang juga menjabat sebagai Direktur Sementara RSUD Tanjung Redeb, Lamlay Sarie, mengatakan pembahasan revisi perda saat ini belum memasuki substansi mengenai tarif pelayanan.
Menurut Lamlay, rapat yang telah dilakukan masih membahas mekanisme perubahan perda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Belum sampai ke situ. Kami dari Dinas Kesehatan pada saat rapat pengusulan revisi perda masih membahas mekanismenya. Sebelum masuk ke konten atau item-itemnya, harus disepakati dulu mekanismenya sudah sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Lamlay juga sebelumnya menyampaikan bahwa revisi perda yang diusulkan bukan untuk menetapkan kenaikan tarif pelayanan rumah sakit.

