BERAU, IT-news.id — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau. Kondisi ini turut berdampak pada aktivitas pendidikan. Paparan kabut asap dapat mengganggu kesehatan siswa.
Menjawab Apakah Pelaksanan BDR akan kembali dilakukan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam surat edaran pemerintah daerah. Sekolah dapat menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi udara yang dipantau di wilayah masing-masing.
“Yang menentukan itu sekolah masing-masing. Karena tidak semua kecamatan itu sama kondisinya,” jelasnya pada awak media, Senin (5/10).
Ia mengatakan, apabila kondisi udara tidak mendukung pembelajaran normal, sekolah dapat menerapkan pembelajaran terbatas maupun memulangkan siswa lebih awal.
“Jadi di ISPUnya, Kalau saya lihat, pembelajaran terbatas. Sudah kita instruksikan juga, jadi pulang lebih cepat,” ujarnya.
Mardiatul mengatakan Anak TK serta siswa SD kelas 1, 2, dan 3 dapat mengikuti BDR apabila kondisi udara berada pada kategori yang tidak sehat.
“Anak TK dan SD kelas 1, 2, 3 itu BDR. Pembelajaran terbatas juga ada,” katanya.
Sebelumnya, BDR juga telah diterapkan pada September 2026 ketika kondisi kabut asap memengaruhi aktivitas sekolah.
Surat edaran Pembelajaran tatap muka penuh tertanggal 23 September 2026
Poin 4, Melakukan pemantauan kualitas udara sebanyak 2 kali dalam sehari, sebelum pembelajaran dimulai dan tengah hari. Apabila terjadi perubahan nilai kualitas udara, Kepala Satuan Pendidikan dapat mengambil tindakan sesuai dengan isi SE Mendikdasmen 20 Tahun 2026 point 2e penentuan moda belajar sesuai kategori ISPU sebagai berikut:
a. ISPU 0-50 kategori baik moda pembelajaran tatap muka penuh (seluruh aktivitas normal)
b. ISPU 51-100 kategori sedang moda pembelajaran tatap muka penuh (aktivitas fisik dialihkan ke dalam ruangan)
c. ISPU 101-200 kategori tidak sehat moda pembelajaran tatap muka terbatas (pengurangan jam belajar) dan PJJ/BDR bagi kelompok rentan (murid PAUD, murid SD kelas 1,2,3, murid dengan penyakit penyerta dan disabilitas, SLB);
d. ISPU >200 kategori sangat tidak sehat dan Berbahaya dan/atau menurut pantauan visual kabut asap mengurangi jarak pandang sehingga mengancam keselamatan, maka pembelajaran tatap muka dihentikan;
Dalam surat tersebut dapat menjadi acuan Kepala Satuan Pendidikan untuk dapat mengambil tindakan.

