TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Mahdi E Paokuma, sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Mahdi menjelaskan mekanisme verifikasi dokumen pencalonan anggota legislatif, termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia menegaskan, aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran calon, bukan untuk mendeteksi keaslian ijazah.
Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas IA, Made Riyaldi, membenarkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut telah dilaksanakan.
“Ya, kemarin Senin (19/10) kita lakukan sidang menghadirkan saksi Ketua KPU Bulungan. Untuk keterangan saksi, kami tidak bisa memberikan komentar karena nantinya seluruh keterangan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan,” ujar Made, Selasa (20/10).
Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Dalam persidangan, Mahdi menerangkan bahwa Silon digunakan untuk mempermudah partai politik mendaftarkan calon anggota legislatif tanpa harus menyerahkan banyak dokumen fisik.
“Fungsi Silon ini adalah media untuk mempermudah partai politik mendaftarkan calonnya. Yang tadinya membawa banyak dokumen fisik, kemudian dipermudah dengan hanya melakukan pemindaian,” jelas Mahdi.
Ia mengatakan, dokumen yang diunggah melalui Silon tetap diperiksa oleh petugas KPU berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Saat proses pencalonan berlangsung, Mahdi menjabat sebagai anggota KPU Bulungan yang bertanggung jawab pada divisi teknis. Ia turut mendampingi dan memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Namun, Mahdi menegaskan bahwa verifikasi tersebut tidak secara khusus bertujuan memastikan keaslian dokumen.
“Kalau proses di KPU, kami tidak mengenal palsu atau tidak palsu. Yang kami ketahui adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sah atau tidak sah sebuah dokumen,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Terkait ijazah Paket C yang digunakan LL untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan, Mahdi menyebut dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KPU.
Menurutnya, dokumen yang diunggah merupakan ijazah, nama yang tercantum sesuai, dan dokumen tersebut dilengkapi legalisasi.
“Sudah sesuai. Dia mengunggah ijazah, namanya sesuai, kemudian ada legalisir, lalu dinyatakan lulus,” kata Mahdi.
Ia menjelaskan, kelengkapan tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan dokumen pencalonan LL memenuhi syarat administrasi.
Mahdi juga menyampaikan bahwa selama tahapan pencalonan berlangsung, KPU Bulungan tidak menerima tanggapan atau sanggahan dari masyarakat terkait dokumen persyaratan yang digunakan LL.
Dengan demikian, proses pencalonan LL berlanjut hingga ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Bulungan.
Dalam persidangan, Mahdi kembali menegaskan bahwa pemeriksaan keaslian ijazah secara mendalam bukan bagian dari fungsi aplikasi Silon. Menurutnya, KPU bekerja berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku dalam proses pencalonan.
“Karena kami tidak punya kewenangan di situ, kecuali ada bunyi dalam petunjuk teknis bahwa KPU melakukan penelusuran sampai pada detail itu. Tidak ada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemampuan Silon mendeteksi kejanggalan atau memastikan keaslian dokumen yang diunggah, Mahdi mengaku tidak mengetahui tolok ukur untuk menilai tingkat akurasi aplikasi tersebut dalam mendeteksi dokumen palsu.
“Bicara tentang akurasi ini, tolok ukurnya juga kami tidak tahu. Dasar dikatakan akurat atau tidak akurat itu apa,” pungkasnya. (Lia)

