MAGETAN – Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan air mata saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Magetan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kamis (23/4/2026) malam. Dengan tangan terborgol, ia berjalan tertunduk usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Magetan memeriksa puluhan saksi dan menelaah ratusan dokumen terkait pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2020–2024.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan adanya pola penyimpangan anggaran yang sudah terjadi sejak tahap perencanaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujar Sabrul.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga menguasai proses pengajuan hibah secara sepihak. Sementara kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.
Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan juga diduga telah direkayasa, sehingga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ditemukan adanya indikasi pemotongan dana hibah serta kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” tambahnya.
Selain Suratno, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan dari dua periode berbeda, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping DPRD.
Kasus ini melibatkan anggaran dalam jumlah besar. Total dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Magetan periode 2020–2024 mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.
Usai penetapan status tersangka, Suratno bersama lima tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kejari Magetan menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini.

