BERAU, IT-NEWS.ID –Penetapan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 sempat diwarnai protes dari Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Liliansyah.

 

Protes tersebut disampaikan Liliansyah karena dalam dokumen kesepakatan yang akan ditandatangani, ia mempertanyakan tidak dicantumkannya nominal perubahan anggaran secara rinci.

 

“Harusnya dalam kesepakatan itu disebutkan nominalnya yang ditandatangani itu. Apakah ada perubahan baru?” ungkap Liliansyah dalam rapat, Selasa (29/9/2026).

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang memimpin rapat kemudian meminta Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Berau, Maulidyah, untuk kembali membacakan rincian struktur APBD perubahan, termasuk nominal pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan yang menjadi bagian dari kesepakatan.

 

Dalam pembacaan tersebut, disampaikan adanya perubahan pada struktur APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

 

Untuk pendapatan, total pendapatan yang sebelumnya sekitar Rp2,7 triliun lebih berubah menjadi sekitar Rp3,674 triliun. Dengan perubahan tersebut, disebut terjadi penambahan sekitar Rp9,49 miliar.

 

Sementara itu, total belanja yang sebelumnya sekitar Rp3,4 triliun lebih berubah menjadi sekitar Rp3,9 triliun lebih. Perubahan tersebut disebut menyebabkan kenaikan belanja sekitar Rp5,33 miliar.

 

Pada sisi defisit, sebelumnya tercatat sekitar Rp688 miliar. Setelah adanya perubahan dan diperhitungkan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar sekitar Rp272,6 miliar, defisit menjadi sekitar Rp415 miliar lebih.

 

Sekwan, Maulidyah menambahkan terkait pembiayaan neto, sebelumnya tercatat sekitar Rp688 miliar lebih, kemudian berubah menjadi sekitar Rp272,6 miliar lebih yang merupakan SiLPA tahun 2026.

 

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyesuaian antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan, posisi akhir anggaran menjadi seimbang atau Rp0.

 

“Silpa itu sudah 0, sebelum dan sesudah sudah 0. Karena anggaran belanja perubahan itu harus 0, harus berdasarkan keadaan keuangan, antara pendapatan dan belanja, pendapatan persediaan dan dikurangi belanja,” tutupnya.

 

Bupati berau, Sri juniarsih menjelaskan dalam Pidatonya pendapatan bertambah sehingga belanja ikut bergeser.

 

“Perubahan angka tersebut bukan sekadar persoalan menggeser postur keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan memperhatikan kemampuan fiskal yang tersedia” ungkapnya