BERAU, IT-NEWS.ID – Nasib 151 tenaga honorer Non-Databese di Kabupaten Berau masih menjadi tanda tanya. Seorang honorer mempertanyakan kejelasan penanganan status mereka, termasuk kemungkinan penggunaan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga alih daya (outsourcing).
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan, penanganan tenaga honorer bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Semua melihat dari kemampuan anggaran,” jelasnya saat dikonfirmasi IT-NEWS.ID, Senin (26/10/2026).
Ia juga memastikan pembayaran bagi tenaga honorer tersebut akan dilakukan.
“Dan semua akan dibayar, oke,” terangnya.
Sebelumnya, seorang pekerja honorer yang meminta identitasnya tidak disebutkan berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh untuk menangani nasib para tenaga honorer tersebut.
Ia mempertanyakan alasan skema PJLP atau pihak ketiga yang disebut telah diterapkan di sejumlah daerah belum mendapat kejelasan di Berau.
“Karena di daerah lain sudah banyak sekali menggunakan mekanisme PJLP atau pihak ketiga. Kenapa rasanya di Berau sangat amat dipersulit,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menyinggung pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, yang menurutnya pernah menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil keputusan menggunakan skema tersebut.
“Padahal Sekda sendiri ngomong memulai postingan di media ini bahwasannya boleh untuk mengambil keputusan menggunakan skema tersebut. Tapi sampai dini hari rasanya dipersulit,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa skema tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak lagi diberlakukan. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pemerintah kini dilakukan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta tenaga alih daya atau outsourcing untuk pekerjaan tertentu.
Sekda Berau, Muhammad Said, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah mengenai penataan tenaga non-ASN.
“Kalau untuk honorer sudah tidak ada lagi. Makanya kemarin itu diakomodir melalui PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih dapat menggunakan tenaga *outsourcing* untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, dan tukang kebun.
“Kalau kemudian ada melalui skema outsourcing, itu dibolehkan. Skema outsourcing dibolehkan untuk cleaning service, penjaga malam, sopir, dan tukang kebun. Jadi kalau untuk PTT tidak ada, tetapi mekanismenya melalui outsourcing,” jelasnya.

