BERAU — Pasangan nonmuslim di Kabupaten Berau menghadapi kendala penerbitan akta perkawinan meski telah menjalani pemberkatan di gereja. Persoalan administrasi, mulai dari perubahan nama hingga ketidaksesuaian dokumen, membuat pencatatan perkawinan tidak selalu bisa diselesaikan saat pengurusan dilakukan.

Persoalan yang terjadi salah satunya ketika pasangan baru mengurus akta perkawinan bertahun-tahun setelah pemberkatan. Pada saat pengurusan, ditemukan perbedaan nama, termasuk penggunaan nama baptis yang tidak sesuai dengan dokumen sebelumnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji, menjelaskan Kondisi tersebut menjadi terjadi karena pemberkatan di gereja belum tentu diikuti dengan pengurusan pencatatan sipil. Ketika dokumen baru diajukan belakangan, ketidaksesuaian persyaratan dapat menghambat penerbitan akta perkawinan.

“Kadang-kadang sudah bertahun-tahun, anak sudah lahir, baru dia mengurus akta perkawinan. Pas diurus akta perkawinan, terkendala. Kenapa? Namanya berubah, nama baptis dari nama yang dicatat sebelumnya berubah ke nama baptis,” jelasnya, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan Disdukcapil Berau meluncurkan inovasi Kasih Mesra dengan melibatkan lembaga keagamaan. Melalui skema ini, persyaratan pencatatan perkawinan diharapkan dapat disiapkan bersamaan dengan proses pemberkatan, sehingga pasangan tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk mengetahui adanya kekurangan dokumen.

“Kita bekerja sama dengan organisasi keagamaan, supaya mempercepat layanan masyarakat. Jadi, saat mengurus persyaratan untuk pemberkatan di gereja, persyaratan untuk penerbitan akta perkawinan juga diajukan sekaligus,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi keagamaan, termasuk lembaga Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Dengan demikian, proses pemenuhan persyaratan administrasi sipil dapat berjalan beriringan dengan proses keagamaan.

“Output-nya dia dapat surat pemberkatan gereja, sinkron dengan terbitnya akta perkawinan. Sehingga tidak lagi terjadi, sudah punya pemberkatan, tapi bertahun-tahun ternyata mereka gagal mendapatkan akta perkawinan,” katanya.

Inovasi Kasih Mesra secara khusus menyasar pencatatan perkawinan nonmuslim. Sementara itu, pencatatan perkawinan bagi pasangan muslim dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan Disdukcapil melakukan pemutakhiran data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.