Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyampaikan jawaban atas usulan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke- 5 masa persidangan 1, DPRD Bulungan yang digelar pada Senin (20/4).
Agenda ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan regulasi daerah sebelum memasuki pembahasan lanjutan dan persetujuan bersama.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Hari ini agendanya adalah paripurna jawaban pemerintah. Setelah ini akan dilanjutkan dengan pembahasan hingga tahap persetujuan. Kami juga berterima kasih atas berbagai usulan dan masukan dari DPRD Bulungan,” ujarnya kepada IT-News.id.
Kilat menegaskan bahwa seluruh saran dan aspirasi yang disampaikan DPRD telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Tahapan berikutnya akan dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Setelah jawaban pemerintah ini, akan dilanjutkan dengan pembahasan intensif bersama Bapemperda agar semua masukan dapat diselaraskan dalam draf akhir,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari delapan fraksi DPRD, berbagai pandangan dan saran telah disampaikan secara konstruktif. Pemerintah, lanjutnya, akan mengakomodasi aspirasi tersebut sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
“Aspirasi dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan draf Ranperda yang diajukan pemerintah,” jelas Kilat.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis daerah, di antaranya Ranperda Kebun Raya Bundayati yang berfokus pada pengelolaan lingkungan dan konservasi, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
Kemudian Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik kemudian
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, turut dibahas pula usulan terkait retribusi kebun raya yang mendapat perhatian dari masing-masing fraksi.
Pemerintah berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga seluruh Ranperda dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Hari ini adalah tahap jawaban pemerintah, dan selanjutnya akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan seluruh Ranperda,” tutupnya. (ADV/Lia)

