Berau — Kebijakan penyesuaian tarif air bersih yang diberlakukan Perumda Air Minum Batiwakkal menuai keluhan dari pelanggan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih lesu, warga menyuarakan keresahan atas lonjakan tagihan bulanan yang dinilai tidak seimbang dengan kualitas pelayanan di lapangan. Sorotan juga datang dari kalangan akademisi yang mendesak perbaikan kualitas pasokan air serta transparansi pengelolaan perusahaan.

Bobi, salah seorang pelanggan Perumda Batiwakkal, mengaku terkejut melihat kenaikan tagihan air di rumahnya yang terjadi secara bertahap, padahal tingkat pemakaian hariannya terbilang stabil.

“Tagihan saya biasanya sekitar Rp 197 ribu di bulan September, lalu naik jadi Rp 220 ribu di bulan Oktober. Padahal pemakaian rata-rata sama saja,” ujar Bobi.

Selain besaran nominal tagihan, Bobi menyayangkan momentum penyesuaian tarif yang dinilainya kurang tepat. Ia menilai pihak pengelola seharusnya terlebih dahulu membenahi distribusi dan kualitas air sebelum membebankan kenaikan harga kepada masyarakat.

“Air masih sering keruh, aliran pelan, bahkan kadang kalau disedot pakai pompa pun tidak ada air yang keluar. Tolong dipertimbangkan lagi, jangan menaikkan tarif di situasi ekonomi yang masih cukup lesu seperti sekarang. Pelayanan benahi dulu baru bicara kenaikan,” tuturnya.

Keluhan senada disampaikan Azis, warga Kecamatan Gunung Tabur. Ia menyoroti skema perhitungan tagihan yang dinilainya membingungkan dan membutuhkan transparansi.

Azis menceritakan, pada bulan Oktober pemakaian air di rumahnya mencatatkan angka 46 meter kubik (m³) dengan nilai tagihan sebesar Rp 220 ribu. Namun pada bulan November, saat konsumsi airnya turun menjadi 43 m³, nilai tagihannya justru melonjak drastis.

“Bulan November pemakaian saya turun jadi 43 m³, tapi tagihannya malah jadi Rp 389 ribu. Hitungan seperti apa begini? Pemakaian berkurang kok bayarnya justru naik hampir dua kali lipat? Mohon transparansi dan penjelasannya,” kata Azis.

Sorotan Akademisi: Desak Perbaikan Kualitas dan Transparansi

Gelombang keluhan masyarakat ini sejalan dengan pandangan akademisi Universitas Muhammadiyah Berau (UMB), Abdul Hakim. Ia menilai penyesuaian tarif air bersih yang diketahui belum mengalami pembaruan sejak 2011—memang perlu dipahami berdasarkan klasifikasi pelanggan dan volume penggunaan.

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh sekadar berorientasi pada peningkatan pendapatan perusahaan semata.

“Kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan. Jangan sampai airnya keruh. Kualitas air juga harus baik sehingga dapat digunakan oleh masyarakat,” tegas Abdul Hakim.

Ia mengingatkan Perumda Batiwakkal untuk menangani persoalan teknis secara serius, termasuk dampaknya dari sedimentasi di Sungai Segah serta pemeliharaan jaringan perpipaan. Evaluasi berkala dan pembersihan endapan lumpur pada pipa dinilai krusial agar distribusi air tetap jernih dan lancar.

“Jangan sampai kita menemukan air keruh seperti Milo atau semacamnya,” keluhnya.

Selain mutu pasokan air, Abdul Hakim menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah serta kehati-hatian dalam perencanaan investasi infrastruktur baru agar tidak membebani keuangan internal.

“Dalam pengelolaan keuangan PDAM, transparansi kepada pelanggan dan masyarakat juga meperhatikan. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi,” kata Abdul Hakim.

Rincian Penyesuaian Tarif Baru 2026

Diketahui, berdasarkan data penyesuaian tarif air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal tahun 2026, persentase kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok pelanggan Rumah Tangga dan Instansi Pemerintah, terutama pada blok pemakaian di atas 10 m³.

Secara rinci, berikut daftar penyesuaian tarif dan persentase perubahannya:

Rumah Tangga A (d/h A2):

Blok 0 – 10 m³: naik 44,74% (dari Rp 3.800 menjadi Rp 5.500)

Blok 11 – 20 m³: naik 87,23% (dari Rp 4.700 menjadi Rp 8.800)

Rumah Tangga B (d/h A3):

Blok 0 – 10 m³: naik 38,30% (dari Rp 4.700 menjadi Rp 6.500)

Blok 11 – 20 m³: naik 84,62% (dari Rp 5.200 menjadi Rp 9.600)

Rumah Tangga C (d/h A4):

Blok 0 – 10 m³: naik 34,62% (dari Rp 5.200 menjadi Rp 7.000)

Blok 11 – 20 m³: naik 71,93% (dari Rp 5.700 menjadi Rp 9.800)

Instansi Pemerintah:

Blok 0 – 10 m³: naik 71,43% (dari Rp 3.500 menjadi Rp 6.000)

Sementara itu, penurunan tarif hanya diberlakukan untuk kategori kelompok khusus:

Sosial / Tempat Ibadah (0 – 10 m³): turun 72,41% (dari Rp 2.900 menjadi Rp 800)

Pendidikan / Sekolah (0 – 10 m³): turun 74,29% (dari Rp 3.500 menjadi Rp 900)

MBR / Rumah Sederhana (0 – 10 m³): turun 57,14% (dari Rp 3.500 menjadi Rp 1.500)