BALIKPAPAN — Kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur kembali memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, setelah sebelumnya tiga nama lebih dulu diproses hukum dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan bahwa keterlibatan EM terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian proyek pengadaan mesin RPU.
“Peran yang bersangkutan cukup dominan dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam penyidikan, aparat telah memeriksa puluhan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Total terdapat 55 saksi yang dimintai keterangan, terdiri dari saksi umum dan saksi ahli.
Dari hasil penyelidikan, EM diduga terlibat dalam pengendalian proyek, termasuk dalam proses penunjukan penyedia barang. Perusahaan yang ditunjuk, yakni PT SIA, diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis dalam pengadaan mesin RPU.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang sejatinya ditujukan untuk mendukung sektor ketahanan pangan di daerah.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang diterima pada akhir Februari 2026. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Meski demikian, sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hingga saat ini, tersangka EM belum dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis daerah di sektor pangan, yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

