BERAU, IT-NEWS.ID – Seorang pria berinisial R (39) diamankan polisi setelah enam bungkus sabu dengan berat bruto 3,07 gram ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (19/8/2026) malam.

 

Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan sebelum mengamankan R.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R sekitar pukul 20.50 WITA,” ujarnya, dikutip dari Polres Berau, Sabtu (22/8/2026).

 

Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.

 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam bungkus sabu yang terdiri dari empat bungkus ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil. Total berat bruto barang bukti yang ditemukan mencapai 3,07 gram.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,

 

“Barang yang diamankan di antaranya plastik klip, potongan sedotan, gunting, kotak penyimpanan, serta dua unit telepon seluler” jelasnya.

 

Agus mengatakan, seluruh barang bukti bersama R kemudian diamankan ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Dalam perkara tersebut, polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan R serta asal-usul barang bukti narkotika yang ditemukan.

 

R dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.