BERAU — Praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan kembali terkuak di Kabupaten Berau. Dua orang pria berinisial A (48) dan Y (28) dibekuk tim Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, beserta barang bukti 7,66 gram sabu.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,66 gram.

 

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang marak terjadi di Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi terindikasi pada Minggu malam (9/8/2026). Hingga akhirnya pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar AKP Agus Priyanto. Senin (10/8/2026)

 

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dalam penggeledahan rumah serta badan, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus tisu dan kemasan plastik mamin merah, dua unit gawai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

 

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Tarakan,” terang AKP Agus.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana berat.