BERAU – Penyidik Tipidkor Polres Berau secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (pelimpahan Tahap II) kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Kampung Teluk Sumbang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada Kamis (6/8/2026).

 

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan tersebut terdiri dari mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial KM, penyedia proyek tahun anggaran 2020 berinisial LD, serta penyedia proyek tahun anggaran 2021 berinisial ST.

 

Dengan dilaksanakannya penyerahan Tahap II tersebut, status penanganan perkara penyelewengan dana pembangunan infrastruktur desa ini secara resmi beralih ke tahap penuntutan di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyampaikan bahwa dua dari tiga tersangka, yakni KM dan ST, langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb terhitung mulai 6 hingga 25 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7).

 

“Terhadap tersangka KM dan ST langsung kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan,” ujar Imam Ramdhoni, Rabu (12/8/2026).

 

Sementara itu, untuk tersangka LD, tim kejaksaan menetapkannya sebagai tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

 

Meskipun berstatus tahanan rumah, LD tetap berada di bawah pengawasan ketat tim kejaksaan selama seluruh proses hukum berlangsung.

 

Guna kepastian hukum, Tim JPU Kejari Berau bergerak cepat menyusun administrasi perkara dan melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

 

Proses pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi JUT Teluk Sumbang tersebut secara resmi telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin (10/8/2026).

 

Imam Ramdhoni menambahkan, pihak kejaksaan kini tinggal menunggu penetapan penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

 

“Saat ini kami sedang menunggu penetapan jadwal resmi hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda untuk melangkah ke tahap pembacaan dakwaan,” jelasnya.

 

Langkah tegas ini menegaskan komitmen penegak hukum di Kabupaten Berau dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat kampung.