TANJUNG SELOR – Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Bulungan harus berjalan sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, seluruh tahapan penerimaan siswa baru wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses seleksi berlangsung adil, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Peraturan yang ditetapkan oleh pusat harus diikuti oleh daerah. Apa pun regulasinya, harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rozana, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, dalam sistem penerimaan murid baru terdapat beberapa jalur yang telah diatur pemerintah, seperti jalur domisili atau zonasi, afirmasi, dan prestasi. Setiap jalur memiliki kuota yang telah ditentukan sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan.
“Setahu saya, jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi sudah diatur. Kuotanya juga sudah ditetapkan, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti kuota yang ada,” ujarnya.
Meski proses SPMB saat ini masih berjalan, Komisi I DPRD Bulungan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran dalam penerapan jalur zonasi.
Namun demikian, DPRD tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masa domisili calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi.
Rozana menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, syarat domisili dalam jalur zonasi minimal telah ditempati selama satu tahun. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka akan menjadi perhatian khusus dalam pengawasan.
“Kalau saya tidak salah, untuk zonasi minimal satu tahun. Kalau memang ada temuan seperti itu, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan memantau dan melakukan sidak untuk melihat langsung prosesnya,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara detail agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Kami akan pantau secara detail. Jangan sampai ada kecolongan. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, terutama terkait ketentuan domisili di bawah satu tahun, tentu akan menjadi bagian dari pengawasan kami dalam proses penerimaan melalui sistem zonasi,” pungkasnya.(Adv/Lia)

