BERAU – PT SAKA Perkebunan menegaskan areal seluas sekitar 12 ribu hektare di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, merupakan lokasi yang telah memperoleh izin lokasi dari pemerintah. Perusahaan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembukaan lahan dan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di dalam areal tersebut.
Direktur PT SAKA, Dedi, mengatakan perusahaan mulai mengurus perizinan sejak 2024 dan hingga kini masih menyelesaikan tahapan perizinan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lokasi itu sudah diberikan kepada PT SAKA. Kami sudah memiliki izin lokasi dan saat ini masih dalam proses penyelesaian perizinan berikutnya,” kata Dedi.
Menurut dia, perusahaan justru belum melakukan pemanfaatan kayu karena masih menunggu izin yang menjadi dasar pelaksanaan penatausahaan kayu, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
“Kami belum berani melakukan penebangan karena belum memiliki izin pemanenan kayu. Semua prosedur harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Dedi mengaku pihaknya terkejut setelah mengetahui ada pihak yang mengatasnamakan kelompok tani melakukan aktivitas di dalam areal perusahaan. Berdasarkan laporan yang diterima, selain membuka lahan untuk tanaman jagung, di lokasi juga ditemukan bibit kelapa sawit.
“Kalau memang perizinannya masih dalam proses, seharusnya belum boleh melakukan pembukaan lahan. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Ia juga menilai pemerintah tidak mungkin memberikan hak pada lokasi yang sama kepada lebih dari satu badan usaha sehingga persoalan tersebut perlu diluruskan melalui mekanisme hukum dan pemerintah.
Sebelumnya, dugaan pembukaan hutan secara ilegal di Kampung Gunung Sari ditindaklanjuti oleh Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Polres Berau. Dari hasil operasi di lapangan, aparat mengamankan satu unit alat berat dan kayu hasil penebangan yang diduga berasal dari lokasi tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan barang bukti telah diamankan di Polres Berau.
Kepala UPTD KPHP Berau Utara, Najib, sebelumnya membenarkan adanya pendampingan yang dilakukan pihaknya dalam pengecekan lokasi atas permintaan perusahaan.
Menurut Najib, hasil pengecekan memastikan lokasi tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan lagi kawasan hutan, dan telah memiliki izin lokasi.
“Lokasi itu masuk APL dan sudah ada izin lokasinya. Karena ada izin lokasi, setiap penebangan pohon tetap harus melalui penatausahaan kayu sesuai ketentuan,” ujar Najib.
Ia menjelaskan, kayu yang tumbuh secara alami pada lahan yang berubah status dari kawasan hutan menjadi APL tetap dikenakan kewajiban pembayaran PSDH dan Dana Reboisasi. Apabila penatausahaan kayu tidak dilakukan, maka tidak ada pembayaran kewajiban kepada negara sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Najib mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut karena proses penanganan telah menjadi kewenangan kepolisian. Informasi yang diterimanya menyebutkan terdapat beberapa orang yang diamankan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, PT SAKA memastikan telah menyerahkan seluruh informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum dan memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Dedi.(*)

