BERAU — Dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga palsu dalam penerbitan surat keputusan di lingkungan Perumda Air Minum Batiwakal, Kabupaten Berau, terkuak fakta baru setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan administrasi di tubuh badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Berau tersebut.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kejati Kaltim memastikan dugaan perkara tersebut bukan dibiarkan tanpa penanganan. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, kasus tersebut ternyata telah ditangani Polres Berau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penanganan dugaan penggunaan tanda tangan palsu tersebut saat ini berada di tangan kepolisian.
“Untuk dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga palsu dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, saat ini penanganannya sudah dilakukan oleh Polres Berau,” kata Toni, Senin (3/8/2026) lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Toni untuk merespons tuntutan AMPPH Kaltim yang sebelumnya meminta Kejati Kaltim memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan di Perumda Batiwakal.
Namun, fakta lain kemudian terungkap. Polres Berau menyebut pengaduan terkait dugaan tanda tangan tersebut ternyata sudah masuk sejak 2024.
Artinya, perkara tersebut bukan baru muncul setelah mahasiswa melakukan aksi di Kejati Kaltim. Persoalan itu telah lebih dulu dilaporkan kepada kepolisian dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Sudah Diadukan Sejak 2024
Kasi Humas Polres Berau, Suradi, membenarkan adanya pengaduan mengenai dugaan tanda tangan tersebut.
Ia menyebut perkara itu masih dalam tahap penyelidikan atau lidik. Polisi masih mengumpulkan bukti dan informasi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Memang untuk dugaan tanda tangan itu masih masuk proses penyelidikan (lidik). Ada memang pengaduannya di tahun 2024 lalu,” ujar Suradi, Senin (10/8/2026).
Namun, Suradi menegaskan perkara tersebut belum berstatus laporan polisi (LP). Dokumen yang diterima kepolisian masih berupa pengaduan masyarakat.
“Tapi masih laporan pengaduan, belum terbit LP. Ada pengaduan yang masuk dari pihak sekretariat,” katanya.
Status tersebut membuat polisi belum dapat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi pengaduan, termasuk mengumpulkan bukti dan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Hampir Dua Tahun Masih Tahap Lidik
Fakta bahwa pengaduan telah masuk sejak 2024, tetapi hingga Agustus 2026 masih berada pada tahap penyelidikan, menjadi bagian yang kembali mendapat perhatian.
Terlebih, perkara tersebut kembali mencuat setelah mahasiswa mendatangi Kejati Kaltim dan meminta agar dugaan persoalan tersebut diusut.
Polres Berau menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. Kepolisian belum memastikan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk kepastian tindak lanjutnya kita masih melihat perkembangan dari tindakan penyidiknya. Tapi yang pasti kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan informasi, dan perkara ini masih dalam tahap proses lidik,” ujar Suradi.
Dengan demikian, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tersebut.
Belum pula ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Batiwakal.
Kejati Kaltim sendiri telah menjelaskan bahwa penanganan perkara berada di Polres Berau. Sementara kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil penyelidikan Polres Berau. Apakah pengaduan yang telah masuk sejak 2024 tersebut nantinya memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru tidak ditemukan unsur pidana.
Yang jelas, aksi mahasiswa di Kejati Kaltim telah kembali membuka perhatian terhadap perkara yang selama ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Polres Berau memastikan proses pengumpulan bukti dan informasi masih terus dilakukan.
“Yang pasti kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan informasi,” pungkas Suradi.

