BERAU, IT-NEWS.ID – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Blue Box Karaoke di Mangga 3 Ujung, Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, kembali menjadi perhatian setelah adanya keluhan dari masyarakat sekitar.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis, 24/9/26, persoalan tersebut dibahas bersama pihak Kecamatan Tanjung Redeb dan aparat hukum sebagai langkah koordinasi serta antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengaku terganggu dengan aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari perizinan, kondisi lokasi yang berada di sekitar permukiman, jam operasional, hingga upaya pengelola dalam mengurangi dampak aktivitas terhadap masyarakat sekitar.
Lurah Karang Ambon, Muliana, mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir pihak kelurahan bersama tiga pilar secara rutin melakukan pemantauan di wilayah tersebut sebagai upaya pencegahan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurut Muliana, dalam patroli malam yang dilakukan sebelumnya, bangunan yang kini digunakan sebagai tempat karaoke tersebut diketahui hanya berupa kos-kosan.
“Selama beberapa tahun terakhir kami rutin melakukan pemantauan bersama tiga pilar. Saat patroli malam kami tahu itu hanya kos-kosan. Tapi kok tiba-tiba jadi tempat karaoke, kami juga tidak tahu awalnya,” ujar Muliana.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan baru mengetahui adanya aktivitas karaoke setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar. Pasalnya, menurut Muliana, sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT maupun kelurahan terkait perubahan aktivitas bangunan tersebut.
“Karena ada laporan, kami jadi tahu. Karena sebelumnya tidak ada izin atau pemberitahuan ke RT dan kelurahan,” katanya.
Meski demikian, Muliana menyebut pihak pengelola ternyata telah memiliki perizinan melalui Online Single Submission (OSS) . OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas dan perizinan bisnis.
Dengan adanya informasi tersebut, pembahasan mengenai Blue Box Karaoke tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menyangkut bagaimana aktivitas usaha berjalan di tengah lingkungan permukiman, termasuk aspek ketertiban, jam operasional, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Keluhan dari masyarakat sekitar pun menjadi salah satu perhatian pemerintah kelurahan. Warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi menyampaikan bahwa aktivitas karaoke dinilai mengganggu kenyamanan, terutama karena kegiatan berlangsung hingga larut malam.
Muliana mengatakan pihak kelurahan telah melakukan pembinaan dan pemantauan secara rutin terhadap pengelola. Menurutnya, setelah dilakukan pembinaan, pihak pengelola dinilai cukup kooperatif dalam menindaklanjuti masukan yang diberikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pengelola adalah membuat ruangan karaoke menjadi kedap suara guna mengurangi potensi suara yang keluar dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Setelah rutin dilakukan pembinaan dan pemantauan, pihak pengelola cukup kooperatif. Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah membuat ruangan kedap suara,” ungkap Muliana.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kessos) Kecamatan Tanjung Redeb, Kristian Bondon, mengatakan keberadaan tempat hiburan tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya karena lokasinya berada di dekat permukiman warga.
Menurut Kristian, potensi gangguan terhadap masyarakat perlu diantisipasi, terutama apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan dari aktivitas pengunjung.
“Yang kami khawatirkan itu ketika ada pengunjung yang mabuk, kemudian mengganggu warga sekitar. Dikhawatirkan juga terjadi perkelahian atau gangguan keamanan lainnya,” ujar Kristian.
Ia menilai kondisi lingkungan sekitar dan jam operasional juga perlu menjadi perhatian pihak yang memiliki kewenangan. Pengawasan terhadap waktu operasional dinilai penting sebagai langkah antisipasi agar aktivitas tempat hiburan tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Jam operasional kemungkinan harus dikontrol oleh yang berwenang, supaya aktivitasnya tidak sampai mengganggu warga sekitar,” tegasnya.
Melalui rapat dan koordinasi yang dilakukan pemerintah bersama pihak kecamatan dan aparat terkait melakukan langkah antisipasi agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dapat dicegah sejak awal.
Pemantauan dan pembinaan juga diharapkan dapat terus dilakukan secara bersama-sama, baik terhadap pengelola usaha maupun kondisi lingkungan sekitar, sehingga setiap aktivitas dapat berlangsung dengan tertib dan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi, sekaligus menjaga komunikasi antara pemerintah, pengelola usaha, serta masyarakat agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui koordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

