JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

 

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

 

Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.

 

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

 

Angka kerugian tersebut, kata jaksa, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

 

Kuota Haji Khusus Diduga Diatur

 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan mekanisme yang dinilai bertentangan dengan ketentuan.

 

Jaksa menduga pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

 

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” tutur jaksa.

 

Jaksa menilai pembagian kuota tersebut tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang semestinya.

 

Diduga Atur 50 Persen Kuota Tambahan

 

JPU juga mengungkap dugaan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

 

Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan.

 

Jaksa menduga kebijakan tersebut kemudian memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

 

Dalam perkara ini, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.

 

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa.

 

Selain Yaqut, jaksa menyebut perbuatan tersebut juga memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.

 

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh terdakwa, tetapi juga menyangkut mekanisme pengelolaan kuota haji khusus yang diduga telah menyimpang dari ketentuan.

 

Besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan menjadi salah satu poin utama dalam perkara tersebut. Jaksa akan menguraikan lebih lanjut rangkaian perbuatan para terdakwa, termasuk proses pengambilan kebijakan, pembagian kuota, hingga dugaan aliran keuntungan dalam persidangan.

 

Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Yaqut dan terdakwa lainnya memiliki hak untuk memberikan bantahan serta pembelaan terhadap dakwaan jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.