SAMARINDA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa secara bergantian menyampaikan orasi dan mendesak Kejati Kaltim segera menyelidiki dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, para mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan, pemanfaatan jetty yang diduga tidak sesuai izin, hingga dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Amirullah, mengatakan unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat, tetapi ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan.

Foto:Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, terima aduan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH Kaltim) (dok.It-news).

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Logpond Tubaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan siapa pun yang terlibat,” kata Amirullah.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi perizinan, penyalahgunaan fasilitas negara, maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain meminta penyelidikan, AMPPH Kaltim juga mendesak Kejati melakukan audit investigatif terhadap seluruh legalitas aktivitas di kawasan tersebut. Audit itu mencakup penggunaan jetty, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, dokumen kerja sama, dokumen lingkungan hidup, hingga seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat cangkang sawit.

Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, baik perusahaan, pengelola pelabuhan, instansi penerbit izin, maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan.

Amirullah menegaskan aksi yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh dugaan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai dugaan yang berkembang di masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, membenarkan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

Ia menjelaskan, tuntutan mahasiswa pada prinsipnya meminta Kejati melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan.

“Hari ini Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit. Mereka meminta Kejati melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut,” kata Toni.

Menurutnya, Kejati Kaltim akan mempelajari seluruh materi yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Semua informasi tentu harus kami dalami terlebih dahulu. Apabila memang ditemukan adanya indikasi tindak pidana, akan kami lakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun keterlibatan pihak tertentu sebagaimana disampaikan mahasiswa, Toni menegaskan hal tersebut masih memerlukan pendalaman.

“Nanti akan kami dalami. Apakah memang ada indikasi sebagaimana yang disampaikan atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Usai menyampaikan tuntutan, perwakilan massa menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Kejati Kaltim sebagai bahan tindak lanjut. Mahasiswa berharap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka agar mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.