BERAU – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa dengan mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera menyelidiki dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, AMPPH Kaltim menyebut terdapat dugaan penggunaan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinannya, dugaan pemanfaatan jetty yang tidak sesuai izin, hingga dugaan keterkaitan perusahaan dengan keluarga pejabat daerah. Seluruh dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diusut secara terbuka, profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Koordinator aksi AMPPH Kaltim menyatakan persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi perizinan, penyalahgunaan fasilitas negara maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan AMPPH Kaltim dalam siaran persnya.

Menurut AMPPH Kaltim, praktik yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Mereka menilai, apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, kondisi itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan,” ujar AMPPH Kaltim dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam tuntutannya, AMPPH Kaltim meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Logpond Tubaan.

Selain penyelidikan, mereka juga mendesak dilakukan audit investigatif terhadap legalitas seluruh aktivitas di kawasan tersebut, meliputi penggunaan jetty, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, dokumen kerja sama, dokumen lingkungan hidup, hingga seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat.

AMPPH Kaltim juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Pihak yang dimaksud, menurut mereka, mencakup perusahaan, pemilik atau pengendali usaha, pengelola pelabuhan, instansi penerbit izin, hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan maupun pengawasan izin.

“Transparansi dalam proses penegakan hukum merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tulis AMPPH Kaltim.

Mahasiswa juga meminta seluruh dokumen perizinan, legalitas penggunaan Logpond Tubaan, dokumen kerja sama pemanfaatan pelabuhan, dokumen lingkungan hidup, serta izin penggunaan jetty diaudit secara menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka menegaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses hukum.

AMPPH Kaltim menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami akan melakukan pengawasan secara konstitusional terhadap setiap perkembangan proses hukum serta siap melakukan langkah-langkah lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan yang nyata dalam penegakan hukum,” demikian pernyataan AMPPH Kaltim.