BERAU, IT-NEWS.ID – Hingga 22 Oktober 2026, sebanyak 714 sertifikat halal telah diterbitkan dengan total 3.036 produk tersertifikasi halal. Jumlah tersebut merupakan gabungan produk dari berbagai skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha berskala besar.
Pengawas Jaminan Produk Halal, Kharisma Imami, mengatakan proses pengajuan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku UMKM, relatif mudah selama persyaratan administrasi dan dokumen pendukung telah dipenuhi.
“Untuk UMKM, yang pasti harus punya NIB atau Nomor Induk Berusaha, kemudian KTP, alamat email dan nomor HP aktif. Selain itu, ada data bahan dan data produk yang akan didaftarkan,” jelas Kharisma saat dikonfirmasi IT-News, Jumat (23/10/2026).
Sebelum sertifikat diterbitkan, terdapat proses pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memeriksa bahan yang digunakan, lokasi produksi, serta informasi lain yang berkaitan dengan proses pembuatan produk.
P3H berperan membantu memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi produk dan proses produksinya. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Kharisma menjelaskan, khusus bagi pelaku UMKM, tersedia Sertifikasi Halal Skema Self Declare Mandiri dengan biaya pendaftaran sebesar Rp230 ribu.
“Untuk biaya pendaftaran UMKM melalui skema *Self Declare Mandiri* itu sebesar Rp230 ribu. Sementara untuk usaha berskala lebih besar, mekanisme dan biayanya berbeda karena ada proses pemeriksaan dari lembaga pemeriksa halal,” ungkapnya pada Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, pelaku UMKM tidak perlu khawatir menghadapi proses pengajuan sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya memberikan kemudahan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena prosesnya diupayakan mudah dan tidak ribet. Kami ingin membantu serta memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal,” tegasnya.
Menurutnya, pendampingan melalui P3H juga menjadi salah satu bentuk bantuan bagi pelaku UMKM agar memahami tahapan yang harus dilalui, mulai dari menyiapkan dokumen hingga pemeriksaan bahan dan lokasi produksi.
Dengan adanya kemudahan persyaratan dan pendampingan tersebut, pelaku UMKM diharapkan semakin terdorong untuk mengurus sertifikat halal. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikasi halal juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.

