Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024, pada Jumat (9/1/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentapkan tersangka salam penyidikan kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui bahwa Yaqut sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara ini.

Berdasarkan catatan yang dihimpun, pemeriksaan terakhir terhadap Yaqut dilakukan pada 16 Desember 2025.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan, serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini tidak sesuai aturan. Kuota tambahan itu justru dibagi sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep.

Lebih lanjut, kata dia, pembagian kuota secara 50:50 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Maka dari itu hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci pasal sangkaan maupun langkah hukum lanjutan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, dan penyidikan disebut masih terus berjalan.(*)