Berau, it-news.id – Seorang pemuda berinisial DDR (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb atas dugaan kasus pencurian peralatan sound system di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Ironisnya, pelaku yang masih berstatus pelajar/mahasiswa tersebut diduga mencuri barang-barang milik tempat ia bekerja.
Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Sebelum diamankan polisi, pelaku lebih dahulu mendatangi korban untuk menyerahkan diri.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah gudang yang terletak di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujarnya dikutip Pada Polres Berau, Selasa (21/07/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda, yakni pada:
* Jumat (3/7/2026) malam,
* Minggu (5/7/2026) pagi, dan
* Jumat (8/7/2026) malam.
Aksi tersebut baru diketahui ketika pemilik gudang datang pada Selasa (14/7/2026) sore untuk mengecek aktivitas para pekerja. Saat memeriksa kamar gudang, korban mendapati sejumlah perangkat elektronik yang sebelumnya disimpan di atas kotak penyimpanan (harkis) telah hilang.
Korban kemudian menanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada mandor dan para pekerja. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/7/2026) malam, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui seluruh perbuatannya. Setelah itu, pelaku mendatangi gudang dan menyerahkan diri, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit elektronik sound system, yang terdiri dari 3 boks speaker line array dan 1 buah power merk MA tipe X-2100,” urai Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegas AKP Amin Maulani.

