SAMARINDA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
“Regulasi ini merupakan langkah penting negara untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di era digital,” kata Faisal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bicara Fakta: Korelasi Data dan Fakta Pembangunan Kaltim di bawah Pemerintahan Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut dia, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan algoritma media sosial.
Faisal menjelaskan sejumlah platform digital yang termasuk dalam kebijakan pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan platform-platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak memalsukan identitas saat membuat akun.
Dalam kesempatan itu, Faisal juga menyoroti pesatnya aktivitas digital global. Ia menyebut setiap satu menit di internet terdapat sekitar 500 jam video diunggah ke YouTube, 65 ribu foto dibagikan di Instagram, 41 juta pesan dikirim melalui WhatsApp, 1,7 juta unggahan di Facebook, serta sekitar 3.500 cuitan di platform X.
Sementara itu, di layanan musik digital seperti Spotify tercatat sekitar 100 ribu lagu diputar setiap menit. Menurut Faisal, besarnya arus informasi tersebut membuat tidak semua data yang beredar di ruang digital dapat langsung dipercaya.
“Data digital bisa saja benar, tetapi juga bisa keliru bahkan menjadi hoaks jika tidak disaring dengan baik. Karena itu satu-satunya cara adalah memperkuat literasi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan aktivitas digital di Kalimantan Timur juga menunjukkan angka yang cukup besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai 78 hingga 82 persen, diperkirakan terdapat sekitar 2,6 hingga 2,8 juta pengguna media sosial di provinsi tersebut.
Berdasarkan perhitungan kasar, setiap satu menit aktivitas digital di Kalimantan Timur menghasilkan sekitar 35 ribu tayangan video di YouTube, 120 ribu hingga 150 ribu tayangan di TikTok, serta 1.200 hingga 1.800 unggahan di Instagram. Selain itu, terdapat sekitar 300 ribu aktivitas interaksi berupa komentar dan tanda suka di berbagai platform media sosial.
Menurut Faisal, besarnya arus informasi tersebut membuat pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas informasi publik. Ia menilai media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang beredar tetap akurat.
“Pemerintah membutuhkan media untuk bermitra. Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan,” kata dia.
Faisal juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi secara kritis sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak.
“Sekarang isu sudah berubah. Data digital sangat mempengaruhi persepsi publik. Karena itu mari bersama-sama memperkuat literasi digital,” ujarnya dilansir dari kaltimprov.go.id.(*/)

