TANJUNG REDEB – Praktik parkir liar oleh pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai kembali dikeluhkan warga. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Berau baru saja melakukan penertiban pada Jumat (6/3), sejumlah kendaraan masih terlihat nekat parkir di bahu jalan, yang memicu hambatan lalu lintas dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Fenomena ini menjadi masalah baru lantaran para pelanggar kini bergeser ke titik-titik yang bersinggungan langsung dengan akses sekolah. Akibatnya, arus lalu lintas bagi orang tua yang menjemput anak sekolah serta pengendara umum menjadi terhambat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marawangeng, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menurunkan tim untuk melakukan penertiban di area tersebut.
“Seharusnya kendaraan masuk ke kantong parkir di dalam rumah sakit, bukan di luar. Kami akan segera tindak lanjuti. Sebenarnya dua hari lalu tim sudah turun karena di sana sudah terpasang rambu larangan,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Tim Rekayasa Lalu Lintas akan menghitung ulang kapasitas parkir di area rumah sakit. Mereka juga akan mengkaji jarak ideal pemasangan rambu dari lampu lalu lintas (traffic light) guna memastikan kelancaran jalan.
“Kami juga melihat kepentingan masyarakat dan pasien. Kita harus cari tahu mengapa mereka parkir di luar, apakah karena area parkir di dalam memang sudah penuh atau ada kendala lain,” tambahnya.
Andi menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Dishub memiliki kewenangan penuh untuk mengatur parkir di pinggir jalan umum. Untuk itu, pemantauan lapangan akan diperketat sebelum memutuskan skema rekayasa lalu lintas yang tepat.
“Jika titik parkirnya dekat dengan lampu merah dan memicu kemacetan, akan kita geser. Rekomendasi teknisnya nanti menunggu hasil tim rekayasa,” jelasnya lagi.
Terkait biaya parkir di dalam area rumah sakit, Andi mengakui hal tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diatur agar tidak membebani masyarakat namun tetap tertib. Sembari menunggu hasil rekayasa permanen, prioritas utama Dishub adalah menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk pasien dan siswa sekolah.
“Khusus untuk orang tua yang menjemput anak sekolah, untuk sementara waktu tetap diperbolehkan parkir di area tertentu agar aktivitas pendidikan tidak terganggu,” pungkasnya.
Saat ini, Dishub telah memasang rambu-ramu hasil rekayasa sementara. Tahap awal penindakan akan difokuskan pada teguran dan sosialisasi, sebelum nantinya berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum yang lebih tegas. (akti)

