Tanjung Redeb — Rencana operasional Badan Usaha Pelabuhan (BUP) oleh PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di wilayah Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memunculkan perdebatan baru. Selain adanya penolakan dari sejumlah pihak, skema konsesi pengelolaan pelabuhan tersebut juga disorot karena dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor kepelabuhanan.

Sejumlah perhitungan yang beredar menyebutkan, pendapatan negara dari aktivitas jasa kepelabuhanan di wilayah Berau sebelumnya dapat mencapai sekitar Rp450 miliar per tahun, sebagaimana tercantum dalam laporan program kerja pelabuhan tahun 2024.

Namun jika sistem konsesi diterapkan, pola penerimaan negara akan berubah menjadi fee konsesi sebesar 5 persen dari total pendapatan layanan badan usaha pelabuhan.

Berdasarkan simulasi yang beredar di kalangan pelaku kepelabuhanan, perubahan mekanisme tersebut diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga sekitar Rp22 miliar per bulan atau sekitar Rp260 miliar per tahun dibandingkan pola penerimaan sebelumnya.

Sorotan lain juga muncul dari perhitungan kewajiban PNBP pemanfaatan ruang laut. Dalam materi yang beredar disebutkan bahwa luas area konsesi yang diajukan dalam kajian awal feasibility study mencapai sekitar 6.156 hektare, sementara dalam dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) tercatat sekitar 100,92 hektare.

Jika dihitung menggunakan tarif PNBP sekitar Rp18,68 juta per hektare, maka potensi kewajiban PNBP dari luasan area awal tersebut dapat mencapai sekitar Rp114 miliar per tahun.

Perbedaan luasan tersebut memunculkan dugaan adanya potensi selisih kewajiban PNBP yang cukup besar terhadap negara.

Selain itu, berdasarkan data dokumen perhitungan penerimaan yang beredar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2022, penerimaan negara tercatat sekitar Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Kemudian pada 2023 meningkat menjadi sekitar Rp248 miliar.

Sementara pada 2024 penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp450 miliar per tahun.

Namun jika kegiatan alih muat Ship to Ship (STS) dikelola melalui skema konsesi oleh badan usaha pelabuhan, penerimaan negara akan berubah menjadi fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan layanan jasa.

Dalam simulasi perhitungan yang tercantum dalam dokumen tersebut, rata-rata muatan kapal diperkirakan sekitar 60.000 metric ton per kapal dengan tarif layanan sekitar Rp13.898 per ton. Dari perhitungan tersebut, pendapatan jasa per kapal mencapai sekitar Rp838,8 juta.

 

Dengan skema fee konsesi sebesar 5 persen, maka setoran ke negara hanya sekitar Rp41,69 juta per kapal.

Jika diasumsikan terdapat sekitar 60 kapal per bulan, maka penerimaan negara dari fee konsesi diperkirakan hanya sekitar Rp2,5 miliar per bulan atau sekitar Rp30,01 miliar per tahun.

 

Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan negara yang selama ini diperoleh dari aktivitas STS di wilayah perairan Berau yang disebut mencapai sekitar Rp240 miliar per tahun, bahkan belum termasuk kontribusi dari sejumlah perusahaan tambang lainnya.

 

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, mengatakan pengoperasian oleh badan usaha pelabuhan belum dapat dilakukan karena izin lingkungan masih dalam proses.

 

“Terkait izin lingkungan masih dalam proses. Pengoperasian dilakukan setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi,” kata Lister saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Maret 2026.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam skema konsesi pengelolaan wilayah terminal dan daerah perairan pelabuhan (WTDP), pendapatan negara akan diperoleh melalui mekanisme fee konsesi.

 

“Secara regulasi pendapatan PNBP dari BUP berupa fee konsesi sebesar 5 persen dari seluruh pendapatan layanan jasa yang dilaksanakan BUP. Jadi terkait kerugian PNBP seharusnya tidak ada,” ujarnya.

 

Menurut dia, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021 beserta petunjuk teknisnya.

 

Lister juga menyebut analisis finansial dan ekonomi terhadap pelaksanaan konsesi tersebut telah melalui proses penelaahan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Seluruhnya sudah diperhitungkan dalam dokumen finansial termasuk proyeksi jumlah kapal yang dilayani serta telah direview oleh BPKP,” kata dia.

 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai transparansi perhitungan pendapatan negara dari skema konsesi tersebut masih perlu diperjelas, terutama terkait perbandingan antara penerimaan negara sebelum dan setelah konsesi diberlakukan.

 

Selain isu potensi penerimaan negara, materi yang beredar di media sosial juga menyoroti dugaan bahwa izin lingkungan atau AMDAL proyek tersebut belum terbit, sehingga operasional pelabuhan dinilai belum dapat dilaksanakan.

Perdebatan mengenai rencana pengoperasian pelabuhan ini masih terus berkembang, seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait dampak ekonomi, penerimaan negara, serta transparansi dokumen perencanaan proyek tersebut.