Berau – DPRD Kabupaten Berau menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di wilayah sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau yang membahas persoalan batas wilayah yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan langkah pertama yang perlu dipastikan sebelum penyelesaian batas wilayah adalah menjaga situasi keamanan di lapangan agar tetap kondusif. Karena itu, ia meminta tim keamanan gabungan yang telah dibentuk di kawasan perbatasan tetap dipertahankan.

Menurutnya, saat ini telah didirikan posko keamanan di wilayah perbatasan yang dijaga sekitar 18 personel gabungan dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya.

“Kami berharap tim keamanan itu tidak dibubarkan sebelum persoalan ini benar-benar selesai. Informasi terakhir masa tugasnya hanya sekitar lima hari, sehingga kami meminta agar masa tugas tersebut dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selain menjaga keamanan, Subroto juga menyarankan agar kedua pemerintah kabupaten menahan aktivitas di wilayah perbatasan yang berpotensi memicu gesekan di masyarakat selama proses penyelesaian masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, saat ini sengketa batas wilayah tersebut sudah berada dalam kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kemendagri untuk menanyakan perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Subroto, sengketa tapal batas antara kedua daerah tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sudah berjalan sekitar 12 tahun tanpa kepastian penyelesaian.

“Permasalahan ini sudah cukup lama. Kami dari DPRD bersama pemerintah daerah kemungkinan akan segera ke Kemendagri untuk menanyakan langsung perkembangan penyelesaiannya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa wilayah, persoalan batas daerah biasanya diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi antara pemerintah kabupaten yang bersangkutan. Jika tidak menemukan titik temu, proses akan dilanjutkan ke tingkat provinsi dan selanjutnya diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Subroto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Berau pada prinsipnya tidak memiliki persoalan terkait batas wilayah karena telah berpatokan pada peta batas yang telah ditetapkan sejak awal.

“Kami tidak berusaha merebut wilayah, tetapi mempertahankan wilayah yang memang menjadi bagian dari Berau sesuai peta yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, terdapat potensi pergeseran batas wilayah yang bisa berdampak pada wilayah yang diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare.

Karena itu, DPRD Berau berharap pemerintah pusat melalui Kemendagri dapat segera mengambil keputusan agar sengketa tapal batas tersebut tidak terus berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (*)