TANJUNG REDEB – Keberadaan anak-anak yang berjualan di jalanan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berisiko terhadap keselamatan, kondisi tersebut juga dinilai dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Menanggapi hal itu, Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah, menyampaikan bahwa penanganan awal terhadap fenomena tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
“Kalau menemukan kondisi seperti itu, seharusnya Satpol PP yang bergerak mengamankan anak-anak tersebut. Jika memang membutuhkan pendampingan dari kami, tentu akan kami bantu,” ujarnya Selasa (17/03/2026).
Ia menjelaskan, setelah anak-anak tersebut diamankan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait latar belakang mereka, termasuk kondisi keluarga. Koordinasi lintas sektor, seperti dengan pihak kelurahan, dinilai menjadi kunci dalam penanganan kasus tersebut.
Rabiatul mengatakan, sempat berkoordinasi bersama pihak Kelurahan Bugis berjalan cukup efektif. Saat menerima laporan, pihak kelurahan langsung turun ke lokasi untuk menemui anak-anak tersebut, sekaligus menelusuri keberadaan dan kondisi orang tua mereka.
“Anak-anak ini didata, kemudian ditanyakan kondisi keluarganya. Jika memang orang tuanya tidak mampu menyekolahkan, kami berupaya mencarikan solusi,” jelasnya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menitipkan anak-anak tersebut ke lembaga sosial atau yayasan, agar tetap mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang layak. Ia menyebut, beberapa anak telah dititipkan dan hingga kini masih menjalani pembinaan.
“Alhamdulillah, ada beberapa anak yang sudah kami titipkan di yayasan dan sampai sekarang masih dibina di sana,” tambahnya.
Melalui langkah tersebut, diharapkan anak-anak yang sebelumnya turun ke jalan dapat memperoleh masa depan yang lebih baik melalui akses pendidikan dan lingkungan yang lebih aman. (fp*)

