BERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau mengakui bahwa penataan parkir di wilayah perkotaan belum berjalan maksimal. Kepala Bidang Parkir Dishub Berau, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan personel lapangan yang sangat minim.
Saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran hanya diperkuat oleh tujuh orang personel untuk mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Dengan jumlah yang terbatas, petugas harus merangkap berbagai tugas, mulai dari penataan lalu lintas, penarikan retribusi, hingga urusan administrasi setoran ke bank.
Akibatnya, jadwal pengawasan di titik-titik krusial seperti Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani baru bisa dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Rabu.
“Tugas utama kami adalah melakukan penataan sekaligus pengumpulan retribusi, namun keterbatasan anggota membuat kami belum maksimal di lapangan. Dari tujuh orang, ada yang harus ke bank dan menarik retribusi, sehingga sisanya hanya dua atau tiga orang yang bisa turun ke lapangan untuk penataan,” ujar Mahmuddin pada Senin (27/4/2026).
Menyikapi kekurangan tenaga kerja tersebut, Dishub Berau berencana melakukan koordinasi lintas bidang, terutama dengan Bidang Angkutan dan Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) untuk membantu pengawasan di titik-titik parkir sembarangan, seperti di Jalan Durian dan wilayah Kampung Bugis.
Mahmuddin juga menyoroti adanya fasilitas kesehatan (klinik) dan unit usaha yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir pengunjung, yang seharusnya memiliki lahan parkir mandiri.
Terkait penindakan, Dishub Berau saat ini masih fokus pada langkah persuasif berupa imbauan dan sosialisasi. Untuk tindakan yang lebih tegas seperti penyegelan ban atau penilangan sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, pihak Dishub perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian.
Imbauan Retribusi Parkir Berlangganan
Di akhir keterangannya, Mahmuddin mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan sesuai tempat yang telah ditentukan agar estetika dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Ia juga mengingatkan warga terkait kewajiban retribusi parkir tahunan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Berau.
Adapun harga retribusi parkir per tahun adalah sebagai berikut:
Kendaraan Roda 2: Rp48.000,-
Kendaraan Roda 4 (Mobil): Rp72.000,-
Kendaraan Roda 6 (Truk): Rp92.000,-
Pihak Dishub berharap masyarakat dapat lebih sadar akan aturan parkir demi kenyamanan bersama di Kabupaten Berau. (akti)

