Samarinda — Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Kalimantan Timur belum disahkan dalam rapat paripurna meski masa kerja pansus telah berakhir.

Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, mengatakan penundaan tersebut berpotensi mengganggu proses penetapan program prioritas yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

“Seharusnya sudah disahkan di paripurna kemarin. Tapi sampai sekarang belum diketuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen Pokir merupakan hasil penjaringan usulan masyarakat yang dilakukan anggota dewan melalui fraksi, kemudian dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari lebih 300 usulan yang masuk, pansus menyaring menjadi sekitar 260 poin.

Selanjutnya, bersama pemerintah daerah, dilakukan seleksi lanjutan hingga tersisa 160 usulan prioritas.

Menurut Darlis, ratusan usulan tersebut merupakan hasil akhir pembahasan dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.

Namun, hingga masa kerja pansus berakhir, dokumen tersebut belum diputuskan.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berjalan dan memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

“Kita minta agar segera menuntaskan pengesahan sehingga tidak berdampak pada proses perencanaan pembangunan daerah,” demikian.(*)