TANJUNG SELOR – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama sepekan, tepatnya sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei), tim penyidik telah menjadwalkan dan melakukan pemanggilan terhadap sedikitnya sembilan orang saksi.

Para saksi tersebut berasal dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Namun, dari sejumlah saksi yang dipanggil, terdapat satu pihak yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Saksi berinisial KM yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut dan menyampaikan bahwa sebagian saksi telah dipanggil secara resmi sesuai prosedur.

“Benar, tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap para saksi yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa saksi yang dipanggil, termasuk dari Kementerian LHK serta Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi maupun alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi, Selasa 26 Mei 2026.

Menurutnya, ketidakhadiran saksi tersebut belum menghentikan proses penyidikan. Kejati Kaltara memastikan langkah lanjutan akan tetap dilakukan guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Ini merupakan panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nantinya akan kami agendakan kembali untuk langkah-langkah berikutnya, mengingat keterangan yang diperlukan cukup penting dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Kejati Kaltara juga menjelaskan bahwa surat panggilan permintaan keterangan telah disampaikan kepada para saksi sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan dilaksanakan. Untuk saksi KM, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut,” pungkasnya. (Lia)