BERAU – Seorang pria berinisial SA alias I (27) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Berau setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 3,81 gram di kawasan Talisayan, Senin (30/3/2026) kemarin.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Talisayan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna merah muda di atas brankas mesin kasir.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, sendok takar, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu, plastik klip, sendok takar, serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran,” jelas AKP Agus Priyanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang datang menggunakan mobil pengangkut ikan dari Samarinda menuju Talisayan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Agus Priyanto menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Berau dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

