Berau – Satreskoba polres Berau berhasil membekuk terduga pengedar narkoba berinisial YU(32) di kediamannya tepatnya di kelurahan Sungai Bendungan, Kecamatan Tanjung Redeb Rabu (8/4/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (7/4/2026) malam. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Kami mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya dikutip dari Humas Polres Berau.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 3,94 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas AKP Agus Priyanto.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku,” tegasnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

