BERAU — Seorang pria berinisial AW (38) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jl. Durian II, Tanjung Redeb. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.
Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Jumat (10/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Peristiwa pencurian bermula saat korban, Ahmad (34), menitipkan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah miliknya di sebuah tempat pencucian motor di sekitar lampu merah Jalan Durian II, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.20 WITA. Saat itu, korban meninggalkan motornya untuk pergi ke kantor.
Namun, ketika kembali sekitar satu jam kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku yang mengarah ke luar daerah,” ujar Amin dikutip dari Humas Polres Berau, Sabtu (11/4/2026).
Setelah mengetahui pelaku berada di wilayah Kalimantan Utara, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Bulungan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di wilayah Tanah Kuning.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi KT 6560 SY serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Pelaku sudah kami jemput dan saat ini berada di Mapolsek Tanjung Redeb. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

