Berau — Pemerintah Kabupaten Berau memastikan anggaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menanggapi isu nasional terkait kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 akibat tekanan anggaran.

“Kalau untuk gaji ke-13 itu sudah dianggarkan. Jadi dalam sistem penganggaran kita, itu memang dipersiapkan untuk kebutuhan anak masuk sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Meski beredar isu efisiensi anggaran secara besar-besaran, pihaknya berharap tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah.

“Sampai saat ini memang banyak isu yang beredar akan terjadi pengurangan yang luar biasa. Insyaallah kita mengantisipasi semuanya, mudah-mudahan tidak berdampak signifikan terhadap Kabupaten Berau,” katanya.

Terkait besaran gaji ke-13, Said menyebutkan mekanismenya akan menyesuaikan dengan kebijakan sebelumnya, seperti pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kalau untuk gaji ke-13 biasanya menyesuaikan, seperti THR kemarin,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN tanpa pengecualian, termasuk pegawai dengan status PPPK.

“Tidak, semuanya mendapatkan. Kemarin saja THR, walaupun sempat ada isu PPPK tidak dapat, tetap kita berikan. Baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tegasnya.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa proses teknis penyaluran masih akan melihat perkembangan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, di tingkat nasional, wacana pemangkasan gaji ke-13 ASN masih dalam tahap kajian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada keputusan final terkait hal tersebut.

“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujarnya, dikutip dari mistar.id, Rabu (15/4/26).

Sebagai informasi, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, penerima mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Adapun komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan. (atrf)