BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau resmi memulai transformasi besar dalam budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/203/0rg. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menetapkan penyesuaian pola kerja yang mengombinasikan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI terkait program efisiensi nasional serta upaya mempercepat transformasi digital birokrasi.
Tidak hanya soal lokasi kerja, instruksi bupati ini juga menyasar penghematan anggaran yang signifikan. Dalam edaran tersebut, Sri Juniarsih memerintahkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen, sementara untuk perjalanan dinas luar negeri dipotong hingga 70 persen.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen. “ASN disarankan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda untuk mengurangi polusi,” tulis poin dalam edaran tersebut.
Hasil penghematan dari biaya operasional seperti listrik, BBM, dan air nantinya akan dialihkan untuk program prioritas daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Meski pola kerja fleksibel diterapkan, pemerintah memastikan pelayanan publik primer tidak terganggu. Sejumlah jabatan dan unit kerja strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) secara penuh. Mereka yang dikecualikan dari aturan WFH antara lain:
Pejabat Struktural: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III).
Pimpinan Wilayah: Camat, Lurah, dan Kepala Kampung.
Layanan Kesehatan: Rumah sakit, Puskesmas, dan laboratorium kesehatan.
Pendidikan dan Keamanan: Satuan pendidikan (PAUD hingga SMP), unit pemadam kebakaran/bencana, serta Satpol PP.
Layanan Publik Lainnya: Unit perizinan (MPP/PTSP), kependudukan (Disdukcapil), kebersihan, hingga unit pendapatan daerah.
Bupati menekankan bahwa WFH bukan berarti hari libur. Setiap ASN yang bertugas dari rumah wajib menyusun rencana kerja dan melaporkan hasilnya kepada atasan. Budaya kerja baru ini diharapkan bergeser dari sekadar kehadiran fisik menjadi kinerja berbasis output yang terukur.
“Kepala Perangkat Daerah wajib melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Bupati paling lambat tanggal 1 setiap bulannya,” tegas Sri Juniarsih dalam dokumen yang ditetapkan di Tanjung Redeb, 31 Maret 2026 tersebut.
Kebijakan ini juga mencakup rencana penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan kesehatan masyarakat di Berau. (/*)

