SAMARINDA – Seorang pria berinisial AS (35) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda di sebuah rumah bangsalan di Jalan Sungai Kapih, Gang Karya, Kecamatan Sambutan, Kamis malam (23/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA. Saat penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram bruto yang disimpan dalam plastik klip di kantong celana kanan tersangka. Selain itu, satu unit ponsel merek OPPO turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujarnya. Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Ini bentuk sinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine serta berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

