BERAU – Kawasan Kelurahan Gunung Panjang kembali menjadi sasaran peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RA (35) tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Berau di kediamannya pada Sabtu (2/5/2026) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 55 poket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 27,30 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Petugas sempat melakukan pengintaian selama beberapa jam sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

“Kami menerima informasi awal sekitar pukul 13.30 WITA. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan target operasi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Proses penggeledahan berlangsung cukup dramatis dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan beberapa warga setempat.

Petugas menyisir setiap sudut lokasi hingga menemukan puluhan bungkus kecil berisi kristal putih yang disembunyikan dalam tas.

Selain puluhan poket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti puluhan potongan pipet, plastik pembungkus, tisu, serta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pelanggannya.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini RA beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Agus.

Akibat perbuatannya, RA kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal dan meminta masyarakat terus berani melapor jika melihat aktivitas serupa di lingkungan mereka.